Bertemu Buruh, Ridwan Kamil: Kami Tak Berwenang Mengubah UMK 

Buruh masih ingin upah mereka naik

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah bertemu serikat pekerja di Gedung Sate. Pertemuan tersebut untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Menurut Emil, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya Pemerintah Pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.

"Saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Ridwan Kamil melalui siaran pers, Jumat (24/12/2021).

1. Harus ada formula khusus dalam pengupahan

Bertemu Buruh, Ridwan Kamil: Kami Tak Berwenang Mengubah UMK Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada pertemuan tersebut, Emil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022. Misalnya, dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun. 

"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," kata pria yang kerap disapa Kang Emil. 

Sementara terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. 

"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi," jelasnya. 

Seperti diketahui, UMK 27 kab/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.  

2. UMP Jabar naik jadi Rp1, 841 juta

Bertemu Buruh, Ridwan Kamil: Kami Tak Berwenang Mengubah UMK Ilustrasi upah. Pixabay.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,841,487,31. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561 2021, Sabtu (20/11/2021) malam.

"UMP Jabar 2022 telah ditetapkan Rp1,841,487,31 naik 1,7 persen dibandingkan dengan 2021," ujar Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar.

Setiawan menyebutkan, dalam memutuskan UMP 2022, Pemprov Jabar menggunakan tiga formula yakni UU 23 2014, UU 11 2020 tentang Ciptakerja dan berikutnya PP 36 2021 tentang pengupahan.

"Kalau kami lihat, kewenangan gubernur menetapkan ini merupakan amanat UU 11 2020, dan diturunkan PP 36 2021," ucapnya.

3. Berikut nilai UMK 2022 di 27 kab/kota Jabar

Bertemu Buruh, Ridwan Kamil: Kami Tak Berwenang Mengubah UMK Ratusan buruh tergabung FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sejumlah daerah di Jabar menaikkan upah mininum kabupaten/kota. Namun ada beberapa daerah yang tidak menaikkannya. Ini rinciannya:

 

Kota Bekasi: Rp 4.816.921

Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312

Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843

Kota Depok: Rp 4.377.231

Kota Bogor: Rp 4.330.249

Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206

Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568

Kota Bandung: Rp 3.774.860

Kota Cimahi: Rp 3.272.668

Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.272.668

Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929

Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929

Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444

Kabupaten Subang: Rp 3.064.218

Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814

Kota Sukabumi: Rp 2.562.434

Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567

Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389

Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772

Kota Cirebon: Rp 2.304.943

Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982

Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619

Kabupaten Garut: Rp 1.975.220

Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102

Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867

Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364

Kota Banjar: Rp 1.852.000

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya