Berdalih Bisa Gandakan Uang, Seorang 'Dukun' Diciduk Polisi Bandung

Jangan percaya kalau ada orang bisa gandakan uang yah

Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial MYA (26) menjadi korban penipuan hingga puluhan juta rupiah. Ia termakan bujukan tersangka yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan menggandakan uang.

Tersangka diketahui bernama Candra Budiansyah (41). Ia dan korban bertemu tidak sengaja di sebuah minimarket di Tasikmalaya pertengahan Agustus tahun lalu. Singkat cerita, tersangka menawarkan minyak oles seharga Rp1.750.000 untuk penyakit kulit yang diderita korban.

Selain itu, korban ingin kembali berhubungan dengan pacarnya yang sudah putus. Tersangka pun menawarkan jasa guna-guna dengan bahan minyak khusus dan boneka dengan harga total Rp2.600.000.

“Korban diminta uang untuk mendapatkan semua barang tersebut. Tapi, tersangka berkilah minta waktu untuk menyediakan barangnya. Korban masih percaya,” ucap Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar, Rabu (17/2/2021).

1. Uang yang niatnya digandakan capai Rp51 juta

Berdalih Bisa Gandakan Uang, Seorang 'Dukun' Diciduk Polisi BandungANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Selama beberapa hari mereka terus berkomunikasi. Hingga akhirnya korban pun menceritakan dirinya terlilit utang. Mendengar hal itu, tersangka menawarkan jasa penggandaan uang. Modal yang harus dipenuhi sebesar Rp 51.200.020. Uang itu akan disimpan di dalam koper selama empat hari dan akan bertambah menjadi Rp1,2 miliar.

“Karena tergiur dengan waktu yang singkat dan uang itu akan bertambah dan menjadi besar maka persyaratan itu korban penuhi. Tapi, korban hanya bisa memenuhi sebesar Rp42 juta dan sisanya akan dipinjamkan oleh tersangka,” kata dia.

2. Kecurigaan timbul saat uang yang dijanjikan tidak juga didapat

Berdalih Bisa Gandakan Uang, Seorang 'Dukun' Diciduk Polisi BandungIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Di waktu yang dijanjikan, uang yang dijanjikan miliaran rupiah itu tidak terealisasi. Alasannya, ritualnya gagal. Tersangka meminta tambahan uang sebesar Rp. 20 juta untuk melakukan ritual lanjutan.

“Disitu korban mulai timbul kecurigaan. Ia merasa ditipu. Bahkan minyak untuk menyembuhkannya pun tak kunjung datang. Akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, pelaku berhasil kami tangkap,” ucap dia.

3. Tersangka terkena ancama hukuman maksimal 4 tahun penjara

Berdalih Bisa Gandakan Uang, Seorang 'Dukun' Diciduk Polisi BandungIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman masing 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bayar PSK dengan Uang Palsu, Warga Bandung Ditangkap Polisi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya