Bekasi dan Depok Perpanjang PSBM hingga 20 Januari 2021

Angka kasus penyebaran COVID-19 belum juga turun

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memutuskan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 20 Januari 2021 sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Perpanjangan itu mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.860-Hukham tertanggal 23 Desember 2020 perihal perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).

Dalam keputusan itu menyebutkan setiap kepala daerah di wilayah Bodebek diminta menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

"PSBM kedelapan berakhir kemarin maka mulai hari ini kami putuskan melakukan perpanjangan kesembilan PSBB proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek seperti yang tertuang dalam kebijakan provinsi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah dikutip dari ANTARA, Kamis (24/12/2020).

1. Penyebaran di Kabupaten Bekasi belum menunjukkan penurunan

Bekasi dan Depok Perpanjang PSBM hingga 20 Januari 2021Ilustrasi dokter di Aceh meninggal karena COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Kebijakan memperpanjang penerapan PSBM dilakukan mengingat angka penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi masih ada.

"Penyebaran kasus positif COVID-19 di wilayah Bodebek khususnya Kabupaten Bekasi belum menunjukkan penurunan, masih terjadi penambahan kasus baru," katanya.

Selanjutnya kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam hal penanganan dan pengawasan pemberlakuan PSBB proporsional serta penerapan protokol kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia kembali menegaskan segenap warga Kabupaten Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Jangan lalai, jangan kendur terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun," demikian Alamsyah.

2. PSBB dilakukan jelas adaptasi kebiasaan baru

Bekasi dan Depok Perpanjang PSBM hingga 20 Januari 2021Pemeriksaan kesehatan di perbatasan Provinsi Jambi/IDN Times/Dokumentasi Biro Humas dan Protokol jambi

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kesembilan terhitung mulai 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.

Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Kota Depok.

Serta, Peraturan Wali Kota Depok tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

Dalam hal ini, pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

3. Pembatasan dijalankan untuk menekan risiko penularan COVID-19

Bekasi dan Depok Perpanjang PSBM hingga 20 Januari 2021mindthegap.today

Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

"Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19," katanya.

Untuk itu perlu mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya