Begal Kembali Beraksi di Bandung Curi HP dan Lukai Telinga Korban

Komplotan begal masih sering lakukan aksi di Bandung

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polrestabes Bandung tengah memburu seorang begal yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga. Pencuri ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah temannya yang juga ikut mencuri berhasil diringkus polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, sebelumnya anggota dari Polsek Lengkong berhasil menangkap seorang pelaku yang berhasil mencuri handphone (HP) dari warga yang sedang memesan nasi goreng. Pencurian itu terjadi pada, Rabu (9/6/2021), sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban tengah membeli makanan di warung pinggir jalan.

"Pelaku yang berinisial RS berpura-pura turut memesan nasi goreng di warung tersebut. Kemudian, ketika korban lengah HP yang ditaruh di atas meja diambil pelaku," ujar Adanan dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jumat (11/6/2021).

1. Korban sempat mengejar tapi langsung dikeroyok

Begal Kembali Beraksi di Bandung Curi HP dan Lukai Telinga KorbanBarang bukti cincin digunakan untuk melukai korbanIDN Times/Debbie Sutrisno

Pada saat kejadian, lanjut Adanan, korban sempat mengejar pelaku tersebut. Namun, ketika didapat terjadi perkelahian antra kroban da pelaku. Korban pencurian pun mengalami luka robek sebelah kanan akibat cincin bermotif banteng bertanduk.

Setelah itu korban melaporkan ke Polsek Lengkong yang kebetulan tim unit reskrim sedang melaksanakan patroli di sekitar Jalan Kliningan, Bandung.

"Dengan gerak cepat kita bisa berhasil mengamankan pelaku berinisial RS dengan ciri-ciri jaket biru yang juga sudah kita amankan," kata dia.

Untuk satu pelaku berinisial A yang berhasil kabur karena membawa motor sedang dalam pencarian.

2. Bisa dikenai hukuman 9 tahun

Begal Kembali Beraksi di Bandung Curi HP dan Lukai Telinga KorbanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas tindakan tersebut, para pelaku RS bisa dikenai pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama 9 tahun. Sedangkan inisial lainnya yaitu A sekarang sudah ada surat DPO-nya.

"Pelaku sementara mengaku baru satu kali, dan tidak memaki sajam (senjata tajam)," kata dia

3. Polisi akan tindak tegas pelaku kejahatan

Begal Kembali Beraksi di Bandung Curi HP dan Lukai Telinga KorbanIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Adanan menegaskan, berdasarkan instruksi dari Kapolri, kepolisian di seluruh tingkatan akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan atau begal.

"Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Anggota Geng Motor Pelaku Begal Berhasil Dibekuk Polisi 

Baca Juga: Avanza Terbakar di Tol Padaleunyi, Diduga Mobil Pelaku Tabrak Lari

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya