Beda Kebijakan Ridwan Kamil vs Anies Terkait Buka Bersama saat Ramadan

Kalau ada ajakan buka bersama, kalian mau ikut?

Bandung, IDN Times - Umat muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia segera menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Di saat Ramadan banyak tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia diantara kegiatan buka bersama.

Di tengah pandemik COVID-19 sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi kerumunan saat Ramadan. Kebijakan pun berbeda-beda di sejumlah daerah, termasuk di DKI Jakata dan Jawa Barat.

Dua provinsi yang bertetangga ini nyatanya memberikan arahan berbeda khususnya dalam kegiatan buka bersama selama Ramadan. Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil menegaskan belum memberi izin masyarakat untuk melakukan kegiatan buka bersama selama Ramadan 2021. Emil menyebutkan, buka bersama di kafe atau tempat lainnya selama Ramadan berpotensi menyebarkan COVID-19.

"Pertama COVID-19 masih berhubungan dengan (menghindari) kerumunan. Kalau masjid penuh (untuk ibadah), sementara buka bersama itu baru kerumunan," kata Emil usai gelar rapat gugus tugas COVID-19, Kamis (8/4/2021).

Aturan ini sama dengan tahun 2020, Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa kegiatan buka bersama berpotensi membuat kerumunan.

"Jadi buka bersama dilarang karena cara ini akan mengumpulkan orang," ujar Daud.

1. Sedangkan Anies perbolehkan buka bersama tapi dengan kapasitas 50 persen

Beda Kebijakan Ridwan Kamil vs Anies Terkait Buka Bersama saat RamadanIlustrasi buka bersama. IDN Times/Imam Rosidin

Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengizinkan masyarakat untuk buka puasa bersama di bulan Ramadan. Namun, dia mengingatkan agar tempat makan dan restoran harus membatasi kapasitas maksimal 50 persen.

"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apa pun, apakah makan pagi, malam, apa makan sore, disebut iftar, disebut buka, sahur. Prinsipnya adalah 50 persen kapasitas," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Meski demikian, Anies mengimbau agar kegiatan buka puasa bersama tak dilaksanakan di Masjid. "Buka puasa di rumah, buka puasa bersama keluarga saja," kata dia.

2. Restoran harus disiplin protokol kesehatan

Beda Kebijakan Ridwan Kamil vs Anies Terkait Buka Bersama saat RamadanIlustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dia mengatakan bahwa jam makan malam hanya berbeda beberapa menit saat bulan Ramadan. Dia meminta agar tiap restoran dan tempat makan bisa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19. Apalagi kegiatan makan dan minum mengharuskan seseorang membuka masker.

"Maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal" kata dia.

"Sesungguhnya kegiatan makan malam, buka puasa sama-sama buka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan," ujar dia.

3. Keinginan Emil agar tidak ada buka bersama tidak diikuti seluruh kepala daerah di Jabar

Beda Kebijakan Ridwan Kamil vs Anies Terkait Buka Bersama saat RamadanANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Di saat Emil ingin agar buka bersama tidak dilakukan, sejumlah pemerintah daerah di Jabar justru memperbolehkannya. Pemkot Bandung misalnya, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan menyambut bulan Ramadan 2021. Salah satunya, memperbolehkan warga menggelar buka puasa bersama di restoran dengan syarat keterisian tempat maksimal 50 persen.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Balai Kota, Jumat (9/4/2021).

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor: 451/2922-SETDA. Kessos terkait panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19 agar memenuhi aspek kesehatan melalui penerapan protokol kesehatan ketat.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan panduan beribadah itu mewajibkan umat Muslim di Kota Bekasi menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara beribadah, kecuali bagi warganya yang sakit dan atau alasan syar'i lain yang dapat dibenarkan.

"Selama menjalani ibadah puasa, warga dianjurkan melakukan buka puasa dan sahur di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama. Jika tetap memaksakan buka puasa bersama harus dibatasi maksimal 50 persen kapasitas ruangan," katanya dikutip dari ANTARA.

Sementara di Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melarang kegiatan buka puasa bersama saat Ramadhan 1442 H di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala dan tempat-tempat lainnya.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Persilakan Kafe-Mall Buka hingga Malam Selama Ramadan

Baca Juga: Bakal Temani Buka Puasa Kamu, Trans 7 Hadirkan Sketsa Komedi Pas Buka

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya