Bebas dari Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi Wajib Lapor Sampai 2027

Dia mendapatkan remisi hingga tujuh bulan dan bayar uang

Bandung, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai koruptor kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI.

Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat dari dua per tiga masa hukuman yang sudah dijalani. Yang bersangkutan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2020.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin, Medi Oktaviansyah mengatakan, setelah bebas dari Sukamiskin, Nahrawi harus melakukan wajib lapor hingga jadwal bebas murni ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung.

"Setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Klas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri. Nanti diatur di Bapas jadwalnya kapan yang bersangkutan wajib melaporkan diri," kata Medi, Jumat (1/3/2024).

Menurut Medi, Nahrawi secara total mendapatkan remisi sebanyak 7 bulan 15 hari sebelum bebas bersyarat. Remisi yang diperoleh oleh Nahrawi terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.

"Yang bersangkutan peroleh itu ada remisi umum itu diperoleh saat 17 Agustus saat hari raya kemerdekaan dan remisi khusus hari raya keagamaan," kata dia.

Medi pun menjelaskan kronologi Nahrawi dari awal mula ditahan hingga dibebaskan bersyarat. Menurutnya, yang bersangkutan pertama kali ditahan di Rutan KPK pada tanggal 27 September 2019. Lalu, kata dia, muncul putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan Nahrawi divonis penjara selama 7 tahun.

"Penahanan yang bersangkutan ditahan itu sejak tahun 2019 diproses awal penahanan beliau itu di tanggal 27 September 2019 yang lalu," kata dia.

Nahrawi merampungkan masa tahanannya mencapai 2/3 dari masa pidana. Dia kemudian mengajukan pembebasan bersyarat pada tanggal 21 Desember 2022. Pada 12 Oktober 202 pengajuan bebas bersyarat yang diajukan Nahrawi akhirnya dikabulkan. Namun, menurut Medi, terdapat syarat lain yang mesti dipenuhi oleh Nahrawi apabila ingin bebas bersyarat yakni membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp19 miliar.

Nahrawi pun hanya mampu membayar senilai Rp16 miliar lebih. Dengan begitu, sisa uang pengganti senilai lebih dari Rp3 miliar yang belum dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan 21 hari.

"Yang bersangkutan harus menjalani subsider dari uang pengganti yang belum dibayar secara lunas," kata dia.

Akhirnya pada 1 Maret 2024 Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai menjalani pidana pengganti selama 4 bulan 21 hari. Medi memastikan pembebasan bersyarat yang diberi kepada Nahrawi sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Subsider yang dijalani oleh yang bersangkutan itu selama 4 bulan 21 hari. Sehingga dari akhir Oktober 2023 lalu, kemudian yang bersangkutan menjalani 4 bulan untuk subsider sehingga tepat pada tanggal 1 Maret 2024 Pak Imam Nahrawi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin," ucap dia.

Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Dipenjara di Sukamiskin 7 Tahun

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya