BBMC Imbau Tak Ada Pihak Lain Pakai Logo Tengkoraknya, Bisa Dipidana

Kasus sengkata ini sudah inkrah di pengadilan

Bandung, IDN Times - Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) berhasil memenangkan sengketa lambang dan logo tengkorak yang selama ini menjadi simbol klub. Dengan kemenangan ini, BBMC meminta tidak ada pihak lain yang berani menggunakan logo tersebut dalam bentuk apapun.

"Pengadilan Negeri Bandung telah megeksekusi. Penggunaan logo atau lambang, atribut oleh pihak luar, karena itu identik dengan BBMC, merupakan perbuatan melawan hukum dan ilegal, jelas ada sanksi pidana dan perdata," kata Kuasa Hukum BBMC, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

1. Pihak lain diharap legawa atas putusan PN Bandung

BBMC Imbau Tak Ada Pihak Lain Pakai Logo Tengkoraknya, Bisa DipidanaIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, dalam sita eksekusi yang dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024 itu, PN Bandung memerintahkan kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia untuk membubarkan diri. Logo yang digunakan, direpresentasikan melalui sekretariatnya di Jalan Pajajaran 42 Bandung juga ditarik paksa.

BBMC pun berharap ada kelegawaan dalam menerima kenyataan berupa sita eksekusi. Pasalnya, itu merupakan putusan final. Bagi yang masih ingin memperkarakannya, BBMC pun tentu bakal menjaga marwah atas putusan tersebut.

"Lebih baik berlapang dada, taati hukum. Ini hanya perlu kesukarelaan saja, karena sudah diperintahkan untuk bubar. Kami pun jelas bakal melakukan upaya hukum, apalagi logo itu masih digunakan dalam event-event itu terlarang, ada sanksinya," kata Hendarsam.

2. Kasus sengketa sudah terjadi sejak 2018

BBMC Imbau Tak Ada Pihak Lain Pakai Logo Tengkoraknya, Bisa Dipidanailustrasi palu hakim pengadilan (unsplash.com/ Tingey Injury Law Firm)

Sementara itu, El Presidente BBMC, Johnny Be Good menyatakan bahwa proses hukum yang berlangsung sejak 2018 itu memang cukup mengurasi tenaga dan pikiran. Selama 6 tahun, organisasi disibukan urusan tersebut. Dengan sita eksekusi itu, pihaknya berharap tak ada lagi riak-riak yang muncul.

Meski demikian, pihaknya pun tak akan tinggal diam ketika kondisi sebaliknya yang terjadi. Bedanya, perkumpulan yang bakal berusia 36 tahun pada Juni 2024 itu bakal menghadapinya dengan lebih tenang.

"Karena setelah sita eksekusi, kita berhak melaporkan terhadap pihak-pihak yang bukan berhak. Untuk logo tengkorak, BBMC yang paling berhak. Silahkan pakai (bagi pihak yang masih ingin memperkarakannya), dengan bukti yang ada, kita tinggal bikin laporan, biarkan aparat yang bergerak, kita mah tenang-tenang saja," jelasnya.

Atas pelaksanaan sita eksekusi itu yang membawa konsekwensi atas hak logo dan eksistensi organisasi, Johnny pun menyebutnya sebagai kado perkumpulan terutama bagi para pendiri di barisan SS Diponegoro.

"Logo tengkorak ini merupakan hak lanceuk-lanceuk sebagian persembahan dari adik-adik," katanya.

3. Logo ini adalah hak kami dari awal

BBMC Imbau Tak Ada Pihak Lain Pakai Logo Tengkoraknya, Bisa DipidanaIDN Times/Debbie Sutrisno

Pendiri BBMC Beny Gumelar mengapresiasi semua pihak yang berhasil memenangkan sengketa ini. Menurutnya, sejak awal perwakilan dari BBMC dan BB1%MC sudah bertemu dalam mediasi dan hakim meminta perwakilan BB1%MC sudah minta mundur dalam kasus tersebut.

Namun, mereka merasa jumawa dan tetap melakukan peloporan dan tetap ingin melanjutkan gugatan yang dilakukannya.

"Ini adalah klimaks dari perjuangan kita. Ini memang hak kami. Maka mulai hari ini penggunaan apa di luar hak kami tidak boleh karena ini sudah secara sah dan hukum yang bisa menggunakan nama BBMC Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Sengketa Kasus Bikers Brotherhood, BBMC Berhak Atas Logo Tengkorak 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya