Bawaslu: Jika Terbukti, Gerindra Harus Gugurkan Caleg Terlibat Narkoba

Masyarakat harus pintar memilih pemimpin

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut menanggapi informasi penangkapan salah satu calon anggota legislatif (caleg) yang diduga berasal dari Partai Gerindra dan diamankan Polda Jabar karena tertangkap menggunakan narkoba.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menuturkan, dalam aturan yang tertulis memang menyebutkan, selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan terhadap caleg tersebut, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti tahapan pemilihan. Caleg ini baru bisa digugurkan jika memang sudah ada keputusan di mana pihak tersebut terkena pidana kurungan selama lima tahun ke atas.

Meski demikian, Abdullah menilai alangkah baiknya partai caleg tersebut memberikan keputusan yang tegas karena pemakaian narkoba merupakan hal yang tidak baik. "Itu kembali ke partai apakah jadi pelanggaran etik dan mencabut mandat pencalonan caleg," ujar Abdullah ditemui di Kantor Gubernur Jabar, Senin (8/4).

1. Calon pejabat publik harus memberikan contoh yang baik

Bawaslu: Jika Terbukti, Gerindra Harus Gugurkan Caleg Terlibat Narkobagoogle

Secara pribadi Abdullah pun prihatin dengan kejadian yang menimpa caleg tersebut. Namun, dia menilai untuk menjadi seorang pejabat publik termasuk anggota legislatif seharusnya bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat yang dipimpin. Ketika calon pejabat ini sudah melakukan tindak pidana, maka seharusnya pihak tersebut paham dan mengundurkan diri dari pencalonan.

"Masa belum terpilih sudah ada persoalan seperti ini, apalagi itu kan terkait dengan proses hukum. Ini menciderai," kata dia.

Masyarakat, lanjut Abdullah, harus paham dan menjadikan kejadian ini sebagai referensi apakah yang bersangkutan layak dipilih atau tidak.

2. Polda tangkap caleg pengguna narkoba di rumahnya

Bawaslu: Jika Terbukti, Gerindra Harus Gugurkan Caleg Terlibat NarkobaIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat hari ini menggelar jumpa pers terkait hasil penindakan mereka tentang pelanggaran penggunaan narkoba. Dalam kegiatan tersebut, mereka menangkap salah satu Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan Kota Bandung yang kedapatan menggunakan narkoba.

Dialah AM, inisial Caleg yang mestinya menunggu nasib menjadi wakil rakyat pada 17 April 2019. Kini ia telah ditahan, dan menunggu jadwal pengadilan terkait kasus yang tengah menimpanya.

Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Enggar Pareanom, AM ditangkap basah ketika menggunakan barang haram jenis sabu tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/3) di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), Kota Bandung, pukul 19.00 WIB.

"Beratnya 0,6 gram, ya, digunakan oleh dia sendiri," kata Enggar

3. Lalu siapa sosok caleg berinisial AM ini?

Bawaslu: Jika Terbukti, Gerindra Harus Gugurkan Caleg Terlibat NarkobaIDN Times/Galih Persiana

Enggar belum mau menjelaskan lebih rinci mengenai profil AM. Yang pasti, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, AR merupakan Caleg berusia 40 tahun, beragama Islam, dan selama ini bekerja sebagai karyawan swasta. AM pun beralamat di Kompleks Pemda Ciwastra, Buah Batu, Kota Bandung.

Ketika aparat meringkusnya, AM tidak sendirian. Ia tengah bersama seseorang lain berinisal CRP yang jauh lebih muda dari pada dirinya.

CRP baru berusia 27 tahun. Sama seperti AM, CRP juga merupakan karyawan swasta yang tinggal di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

4. Terancam penjara minimal 4 tahun

Bawaslu: Jika Terbukti, Gerindra Harus Gugurkan Caleg Terlibat NarkobaIDN Times/Galih Persiana

Keduanya kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Jabar. Polisi menuntutnya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta. Aturan yang dikenakan ialah Pasal 112 ayat 1 Jo. 132, sub 27 ayat 1 a Undang-undang RI tentang narkotika.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya