Baru Lulus Kuliah, 4 WNA Timor Leste Diciduk Tak Punya Izin Tinggal

Mereka akan segera dideportasi

Bandung, IDN Times - Empat warga negara asing (WNA) dari Timor Leste yang baru menyelesaikan masa studi perkuliahan di salah satu kampus swasta Kota Bandung diamankan kantor imigrasi. Mereka diciduk karena tidak punya izin tinggal dan tidak bisa menyerahkan dokumen perjalanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang curiga dengan keempatnya. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan kepada pihak Imigrasi Bandung yang langsung turun untuk melakukan pengecekan. Ketika ditemui, keempat orang ini menyebut tidak punya paspor kebangsaan Timor Leste karena hilang. Selain itu masa berlaku izin tinggalnya ternyata telah berhakir lebih dari 60 hari dari batas waktu.

"Setelah dilakukan prapenyidikan keiimigrasian ditetapkan bahwa mereka memang secara terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena tidak dapat memperlihatkan atau menyerahhkan dokumen izin tinggal," kata Agung dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bandung, Senin (25/2/2024).

Adapun keempat WNA tersebut berinisial GBE, VBDR, AMG, dan AM.

1. Mereka tak punya kegiatan setelah lulus

Baru Lulus Kuliah, 4 WNA Timor Leste Diciduk Tak Punya Izin TinggalIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, dua orang WNA ini sudah lulus cukup lama sedangkan dua lainnya sudah lulus dan tinggal menunggu wisuda. Namun, dari keterangan mereka semua tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga untuk keseharian hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Timor Leste.

Saat ini keempatnya pun masih berada di kantor Imigrasi Bandung karena tidak punya izin tinggal sehingga tidak bisa dibiarkan berada di kawasan pemukiman masyarakat.

Kantor Imigrasi Bandung saat ini tengah berkoordinasi dengan Duta Besar Timor Leste agar bisa dibuatkan dokumen untuk keempatnya sehingga bisa segera dipulangkan.

"Kalau sudah ada dokumen ini bisa segera dideportasi," ungkap Agung.

2. Keempatnya bersikap kooperatif

Baru Lulus Kuliah, 4 WNA Timor Leste Diciduk Tak Punya Izin TinggalIlustrasi WNA saat diamankan di sel tahanan Kantor Imigrasi. (IDN Times/Juliadin)

Menurutnya, keempat orang WNA ini sejak hari penangkapan pada 29 dan 30 Januari selalu bersikap kooperatif. Bahkan ketika diamankan di kontrakanya masing-masing tidak ada perlawanan sama sekali.

Untuk hukuman pidana pun mereka lebih memilih untuk membayar denda sebesar Rp3 juta dibandingkan pidana kurungan selama tujuh hari.

"Mereka sudah sekitar 20 hari ada di kantor imigrasi. Dan setelah berkomunikasi dengan keduataan sudah diidentiikasi kalau keempatnya memang warga (Timor Leste), sehingga bisa dibuatkan surat-surat," kata dia.

3. Lakukan penyisiran secara berkala

Baru Lulus Kuliah, 4 WNA Timor Leste Diciduk Tak Punya Izin TinggalWisatawan mancanegara dari Bali di Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Dengan kejadian ini, Kantor Imigrasi Bandung pun bakal melakukan penyisiran secara berkala khususnya di kampus-kampus yang banyak menerima mahasiswa asing. Jangan sampai mahasiswa tersebut menimba ilmu di Indonesia tapi tidak punya izin tinggal.

Agung pun meminta masyarakat bisa lebih aktif melaporkan ketika ada hal mencurigakan dari orang asing yang tinggal di pemukiman mereka. Sebab, keberadaan WNA tanpa status yang jelas justru bisa menjadi hal negatif karena tidak diketahui asal muasal dan kegiatan hariannya seperti apa.

"Semua harus meningkatkan kewaspadaan baik WNA yang tinggal di rumah atau kontrakan harus sama-sama diawasi. Semua harus lebih sadar dengan keberadaan mereka," kata dia.

Baca Juga: Bea Cukai Soetta Minta WNA Isi ECD Biar Tak Antre Bagasi

Baca Juga: KPU Tulungagung Temukan 10 WNA Masuk di DPT

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya