Baru Bebas dari Lapas, Dua Pemuda di Bandung Nekat Curi Ponsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dua pemuda di Kota Bandung diringkus anggota kepolisian Polsek Panyileukan usai melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sukaluyu, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Cibiru.
Mereka mencuri ponsel seorang ibu-ibu yang tengah membawa motor dan membuat pengendara tersebut jatuh dan terluka.
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu viral di media sosial. Menurutnya, aksi tersebut terjadi pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika kedua pelaku mencuri ponsel yang disimpan di bagasi motor seorang perempuan.
"Mereka pakai sepeda motor dan memepet korban yang juag sedang nyetir. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban sampai korban terjatuh," kata Kurniawan dalam konferensi pers, Minggu (18/2/2024).
1. Keduanya ditangkap saat ada di pangkalan ojek
Dia menuturkaan, korban sebenarnya sempat mengejar pelaku tapi tidak terkejar. Kemudian saat polisi mendapat info ini tim langsung melakukan pengecekan dan meminta keterangan saksi hingga didapati dua orang berinisial I dan J adalah pelakunya.
Tim kemudian menelusuri para pelaku hingga mereka berada di pangkalan ojek Cicalangka dua. Di sana keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Panyileukan untuk diminta keterangan.
“Pada hari Sabtu pada 17 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB kurang dari 24 jam, pelaku dapat ditangkap di pangkalan ojek Cilengkrang,” ujarnya.
2. Menganggur setelah keluar penjara
Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan. Mereka diketahui baru bebas menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara di Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.
“Dapat disampaikan motifnya adalah ekonomi karena mereka baru dua minggu keluar dari LP Kebon Waru untuk jalani hukuman 1,5 tahun karena kasus pencurian motor,” lanjutnya.
3. Pelaku bisa dipenjara hingga tujuh tahun
Kurniawan menuturkan, karena keduanya merupakan residivis maka hukuman yang bisa diterima keduanya kemungkinan bertambah. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Rawan Pencurian, Pemkot Bandung Perketat Penjagaan di Flyover Kopo