Bapenda Jabar Tancap Gas Optimalisasi Raihan Pajak Tahun 2022 

Tahun lalu pendapatan mencapai Rp37 triliun

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mulai berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mulai merealisasikan target peningkatan dan optimalisasi raihan pajak pada tahun 2022. Hal ini pun termasuk untuk target pendapatan di wilayah perbatasan dan pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik sudah bertemu dengan Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Kami membicarakan startegi optimasilasi pendapatan daerah di tahun 2022. Kami juga berdiskusi mengenai tindak lanjut Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta mempersiapkan pertemuan tahunan Asosiasi Bapenda Nasional yang rencananya akan digelar pada bulan Februari 2022 ini,” ucap Dedi kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

1. Raihan pajak tahun lalu capai Rp37 triliun

Bapenda Jabar Tancap Gas Optimalisasi Raihan Pajak Tahun 2022 Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pengelolaan penerimaan Pendapatan yang dilaksanakan oleh Bapenda Jabar berasal dari banyak sektor. Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang melibatkan pula kepolisian, dan Jasa Raharja, juga mitra lain

Selain itu, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun didapatkan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.

Total realisasi pendapatan daerah Jawa Barat tahun 2021 mencapai Rp37 triliun atau melampaui target di atas 100 persen. Dari jumlah itu, realisasi PKB tahun 2021 mencapai kurang lebih Rp8,02 triliun, dari sektor BBNKB tercapai kurang lebih Rp5 triliun.

“Kami harus merumuskan berbagai hal untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah di tahun 2022, meskipun masih suasana pandemi,” ucap Dedi.

2. Jalian kerja sama dengan sejumlah instansi

Bapenda Jabar Tancap Gas Optimalisasi Raihan Pajak Tahun 2022 IDN Times/Istimewa

Menurutnya Bapeda Jabar akan bertemu sejumlah instansi lainnya guna menggali potensi pajak di wilayah perbatasan, serta membicarakan penerapan sejumlah sistem yang sudah dirancang.

“Kami membahas penerapan electronic registration and identification dan aplikasi Signal untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di semua wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah perbatasan,” pungkasnya.

Diketahui, wilayah administrasi yang masuk ke dalam wilayah pelayanan SAMSAT Polda Metro Jaya meliputi, Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok, yang telah dibangun 4 SAMSAT Induk yaitu Samsat Kota Bekasi, Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi, Samsat Depok I dan Samsat Cinere kota Depok.

3. Manfaatkan aplikasi agar lebih mudah

Bapenda Jabar Tancap Gas Optimalisasi Raihan Pajak Tahun 2022 Ilustrasi transaksi digital (IDN Times/Dokumen)

Berkaitan dengan Elektronic registration and identification atau ERI, ini merupakan aplikasi kepolisan RI berbasis web dalam pendaftaran kendaraan bermotor sebagai dasar penerbitan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) juga sebagai dasar dalam penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sedangkan Signal merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional adalah aplikasi berbasis android atau ios dari Kepolisian RI yang dapat digunakan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK Tahunan Secara online tanpa perlu datang ke SAMSAT.

Untuk dapat menggunakan Signal, masyarakat dapat download aplikasi melalui playstore atau applestore dan melakukan pendaftaran menggunakan KTP dan divalidasi dengan teknologi face recognation.

Baca Juga: Selain Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Sumber Pendapatan Bapenda Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya