Babak Baru Polemik Pilrek Unpad di Meja Persidangan Dimulai

Kerugian non-material lebih besar ketimbang nominal

Bandung, IDN Times - Polemik pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Padjadjaran (Unpad) memasuki babak baru. Setelah dipastikan naik ke meja hijau, persidangan perdana pun dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis(8/8).

Sidang yang seharusnya terbuka untuk umum justru mendapat halangan. Petugas yang ada di ruang sidang tidak memperbolehkan pihak lain untuk masuk dan menyaksikan perjalanan sidang.

Usai menjalani sidang perdana, pengacara mantan calon Rektor Unpad, Atip Latipulhayat. Richi Aprian mengatakan, dalam dakwaan awal isi keberatan yang diajukan tidak ada perubahan signifikan. Beberapa yang berubah hanya persoalan redaksional semata.

Richi memastikan kliennya tetap akan menempuh jalur hukum terkait dengan surat pembatalan dari calon rektor Unpad yang diterbitkan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-dikti).

"Pasca mediasi yang gagal kemarin juga kita tetap membuka pintu komunikasi dan dialog dengan MWA. Meskipun kami sudah disurati dan dinyatakan proses ini (Pilrek Unpad) dibatalkan," ujar Richi ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (8/8).

1. Geram dengan apa yang dilakukan MWA Unpad

Babak Baru Polemik Pilrek Unpad di Meja Persidangan DimulaiIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Richi, hal yang paling tidak menyenangkan dari perlakukan MWA Unpad kepada para calon rektor karena mereka tiba-tiba menghentikan proses pemilihan. Padahal proses itu hampir selesai degan tahapan akhir menyisakan tiga calon utama, termasuk Pak Atip.

Hal ini jelas aneh dan mencurigakan. Di sisi lain, pemilihan rektor yang terbengkalai dan terkesan main belakang tidak sesuai dengan visi misi kampus. Sebagai salah satu univesitas besar di Indonesia semestinya semua aturan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Ini bukan masalah perebutan kekuasaan," paparnya.

2. Menristek-dikti tidak punya kuasa penuh

Babak Baru Polemik Pilrek Unpad di Meja Persidangan DimulaiIDN Times/Debbie Sutrisno

Richi menyebut, pembatalan pilrek Unpad yang disebut mengikuti arahan dari Menristek-dikti tidaklah tepat. Musababnya, dalam aturan menteri hanya memiliki 35 persen suara. Meski besar, tapi yang bersangkutan tidak bisa mengambilalih secara penuh pemilihan ini.

"Jadi menteri bukannya hak veto semua proses yang berjalan," kata dia.

Dia menjelaskan, surat pembatalan memang didapat dari MWA yang disebut mengikuti instruksi dari Menristek-dikti. Surat ini diterima pada 5 Agustus 2019, yang menyatakan pada sidang MWA pada 29 Juli dengan keberadaan tiga calon rektor harus dibatalkan.

"Kami akan melakukan upaya hukum terhadap surat-surat itu baik di PTUN maupun gugatan lain. Dipelajari dulu," paparnya.

3. Pembatalan jelas merugikan semua calon

Babak Baru Polemik Pilrek Unpad di Meja Persidangan Dimulaiwikipedia.org

Menurut Richi, pembatalan yang dilakukan MWA Unpad dalam pemilihan rektor jelas merugikan para calon. Khusus untuk Atip, dalam proses pemilihan ini dia kerap diminta menjadi narasumber dan pembicara di berbagai kegiatan dalam dan luar negeri. Karena ingin fokus pada pemilihan undangan tersebut pun dibatalkan

"Banyak waktu yang terbuang jadinya," ungkap dia.

Dalam gugatan yang dilayangkan, untuk nominal materil Atip pun tidak besar hanya Rp 32 juta. Namun yang jadi masalah bukan nominal tersebut melainkan nilai-nilai proses pemilihan yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum.

Baca Juga: Digugat Salah Satu Calon, MWA Unpad Tetap Selenggarakan Pilrek

Baca Juga: Pemilihan Rektor Unpad Molor Hingga Akhir Tahun

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya