Awasi Peredaran Baju Impor Bekas, Pemkot Bandung Segera Koordinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Peredaran pakaian impor bekas di Indonesia mulai mendapat perhatian khusus. Ini setelah Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meminta agar impor pakaian bekas dilarang. Alasannya peredaran pakaian tersebut merusak industri tekstil dalam negeri.
Di Kota Bandung terdapat sejumlah tempat yang menjual pakaian impor bekas. Salah satu yang cukup besar adalah Pasar Gedebage.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan bakal segera berkoordinasi untuk pengawasan barang beredar tersebut. Karena penanganan itu berada di bawah wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat.
"Pengawasan barang beredar termasuk baju bekas itu kewenangannya provinsi. Jadi memang ada di Disperindag Jabar," kata Elly ketika dihubungi, Rabu (15/3/2023).
1. Kemendag tegas larang pakaian bekas impor
Pakaian bekas impor kerap mengandung jamur kapang yang berbahaya bagi manusia. Namun, Kementerian Perdagangan menilai hal itu justru tidak menyurutkan bisnis jual-beli pakaian bekas dari luar negeri di Indonesia.
Keberadaan jamur kapang itu pun ditemukan dalam 750 bal pakaian bekas impor yang diamankan di Kabupaten Karawang. Pakaian bekas senilai Rp8,5 miliar itu pun dimusnahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.
"(Pemusnahan) ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulkifli.
2. Bisnis pakaian bekas semakin marak di Indonesia
Mendag mengakui bisnis pakaian bekas di tengah masyarakat Indonesia saat ini semakin marak. Selain dijual secara langsung di tempat, pakaian bekas impor juga dijual melalui platform digital, sehingga konsumen tidak mengetahui kualitas barang bekas yang akan dibelinya.
“(Penindakan) ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ujar Mendag menegaskan larangan impor pakaian bekas.
3. Rusak industri pakaian lokal
Hasil uji di Balai Pengujian Mutu Barang menyatakan sampel pakaian bekas yang diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang. Zulkifli menyebut pakaian yang tercemar jamur tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Dampak buruk itu seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
"Selain itu, (bisnis pakaian bekas) merugikan masyarakat, karena bisa menghancurkan pasar pakaian lokal Indonesia," katanya.
Baca Juga: Marak Baju Bekas Impor, Jokowi: Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri
Baca Juga: Thrifting Dinilai Rugikan Pelaku UMKM, Ini Himbauan MenKopUKM