Aturan Mudik Berubah-ubah, Pemerintah Dianggap Labil

Organda Jabar kritik pemerinah terkait aturan mudik

Bandung, IDN Times - Pemerintah kembali melakukan perubahan aturan terkait dengan persyaratan bepergian jelang Lebaran 2021. Kali ini aturan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Satgas memutuskan untuk memperketat persyaratan mudik Lebaran, selama pra dan pasca larangan mudik yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah yakni 6-17 Mei 2021. Pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021, tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Terkait aturan ini, Ketua DPD Organda Jawa Barat (Jabar) Dida Suprinda menilai pemerintah labil dalam mengeluarkan kebijakan mudik 2021. Kondisi ini membuat pelaku usaha transportasi kebingungan dan tertekan dengan semakin banyaknya persyaratan masyarakat yang ingin pulang kampung.

"Jelas kalau untuk kami sangat membingungkan dan merugikan," ujar Dida ketika dihubungi, Jumat (23/4/2021).

1. Organda sangat terpukul dengan adanya aturan baru dari pemerintah pusat

Aturan Mudik Berubah-ubah, Pemerintah Dianggap LabilIDN Times/Nindias Khalika

Dida mengatakan, para pelaku usaha jasa transportasi darat awalnya sumringah ketika Menteri Perhubungan memberi sinyal masyarakat bisa mudik. Pihak perusahaan transportasi langsung berbeda menyiapkan kendaraannya.

Sayang, tak berselang lama pemerintah melalui Satgas COVID-19 kemudian memastikan melarang mudik untuk masyarakat pada 6 Mei hingga 17 Mei. Saat ada masyarakat yang mudik duluan pun awalnya pemerintah tidak terlalu mempersoalkannya, hingga akhirnya pemerintah kembali berubah pikiran.

"Awalnya mudik sebelum tanggal 6 diperbolehkan asalkan protokol kesehatan diterapkan. Sekarang ada lagi aturan tidak boleh bahkan dari 22 April," ungkap Dida.

Dia pun geram karena pernyataan pemerintah tidak sinkron satu dengan yang lain. Berbagai kebijakan pun disebut tidak menyerap aspirasi masyarakat seperti pelaku usaha transportasi.

2. Aglomerasi mudik bukan hal baru dilakukan masyarakat

Aturan Mudik Berubah-ubah, Pemerintah Dianggap LabilFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Ayu Afria)

Ihwal aturan aglomerasi mudik yang bisa membantu para pelaku jasa transportasi, Dida menyebut bahwa mengelompokkan wilayah untuk mudik di dalam satu provinsi bukan hal baru. Dia menyebut bahwa masyarakat di satu kawasan selama ini pun sudah berinteraksi.

Misalnya di Bandung Raya, masyarakat selama ini sudah bekerja dari satu daerah ke daerah lain di kawasan ini. Maka aglomerasi yang disebut pemerintah sebenarnya bukan hal baru yang harus diapresiasi.

"Itu ma orang juga sudah kerja dari Kodya Bandung ke Kabupaten Bandung atau ke Cimahi. Yang penting kan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

3. Keberatan dengan aturan ketat larangan mudik untuk masyarakat

Aturan Mudik Berubah-ubah, Pemerintah Dianggap LabilIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dida menegaskan Organda Jabar sangat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang memperketat aturan bepergian jelang Lebaran dari 22 April 2021. Hal in bisa membuat masyarakat semakin tidak berminat pulang kampung atau bepergian, yang bisa berdampak besar pada pendapatan pelaku jasa tranportasi.

"Larangan ini jelas kami keberatan. Padahal mudik ini tradisi tahunan yang bisa memberikan dampak juga pada perekonomian. Dampak positifnya banyak, tinggal bagaimana protokol kesehatan diterapkan masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei 

Baca Juga: Mudik 2021, Polda Jabar Lakukan Penyekataan Jalur Tol-Jalur Tikus

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya