Asosiasi Advokat Indonesia Wajibkan Anggota Buat Pos Bantuan Hukum

Semua orang berhak mendapat bantuan hukum yang sama

Bandung, IDN Times - Asosiasi Advokat Indonesia mewajibkan anggotanya untuk membuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga tak mampu secara gratis.

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile, Palmer Situmorang mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu program prioritas di masa kepemimpinannya. Terlebih, layanan Posbakum tersebut merupakan perintah Undang-undang yang menjadi landasan para advokat dalam bekerja. Layanan yang baik pun akan menjadi pembeda di antara organisasi sejenis.

“Program dari DPP itu mendekatkan advokat kepada masyarakat, karena ada perintah dalam UU,” kata dia, Minggu (20/11/2022).

1. Berikan kesempatan pada semua orang

Asosiasi Advokat Indonesia Wajibkan Anggota Buat Pos Bantuan HukumIlustrasi hukum

Menurutnya, seorang advokat harus mau memberikan pelayanan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Dengan demikian semakin banyak orang membutuhkan bantuan hukum bisa terpenuhi.

"Nanti juga lulusan PPA yang baru lulus jadi advokat mereka punya tempat magang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat tentang hukum,” ujarnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa mendatangi kantor DPC AAI Officium atau Posbakum di sejumlah instansi. Di sana, mereka bisa berkonsultasi mengenai beragam permasalahan atau bahkan pendampingan hukum dalam sebuah perkara.

“Semua hal bisa dikonsultasikan. Kebutuhan hidup masyarakat antara makan dan hukum itu pararel, ada masalah warisan lah, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan banyak lagi kasus. Itu semua orang tidak mampu, akan diberikan bantuan hukum. Bukan cuma konsultasi tapi bisa pendampingan asalkan sudah jadi kasus,” papar Palmer.

2. Upayakan Posbakum ada di banyak daerah

Asosiasi Advokat Indonesia Wajibkan Anggota Buat Pos Bantuan HukumIlustrasi hukum (Pixabay)

Program ini sudah berjalan di beberapa daerah. Bahkan layanan ini bisa dikerjasamakan dengan instansi lain dengan format seperti bazaar. Di Jawa Barat, ia berencana berkolaborasi dengan Kodam III Siliwangi.

“Kalau kita buka bazar, siapa saja bisa konsultasi. Sudah kita mulai, nanti kita akan kerjasamakan dengan Kodam. Semua anggota AAI sudah diwajibkan (aktif dalam Posbakum dan pendampingan hukum ini),” ucap dia.

Agar program ini berjalan maksimal, ia menargetkan Posbakum ini tersebar di semua daerah di Indonesia. Maka dari itu, saat ini fokus lain yang sedang dilakukan adalah mengaktifkan ratusan DPC dengan melantik pengurus.

“Pelatikan yang sudah kita lakukan sejak lima bulan terakhir ini sudah 54 cabang yang tidak aktif, saya aktifkan. Itu janji saya adalah menghidupkan semua cabang yang dulu ada 135 Cabang. Di luar yang sudah kami aktifkan itu sudah ada DPC lain seperti di Jawa tengah, Riau, Sumatra Selatan,” jelas dia.

3. Pemerintah diharap bisa memilah organisiasi advokat yang tersertifikasi

Asosiasi Advokat Indonesia Wajibkan Anggota Buat Pos Bantuan HukumIDN Times/Debbie Sutrisno

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pakar AAI Officium Nobile, Denny Kailimang menuturkan, keberadaan organisasi yang terakreditasi sangat penting karena profesi advokat dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan pengawasan yang jelas dan harus tunduk kode etik sumpah advokat dan UU

Menurutnya, saat ini banyak organisasi advokat dengan 10 atau 20 anggota mengajukan ke pengadilan untuk disumpah meski akreditasinya tak jelas. Jika hal itu tidak diantisipasi, maka dikhawatirkan akan melahirkan advokat yang tidak memiliki kredibilitas atau kemampuan yang bekerja sesui fungsi profesi.

“Kita harapkan pemerintah untuk membantu penegakan hukum, kita minta pemerintah jangan asal-asalan meresmikan suatu organisasi advokat yang tidak sesuai dengan syarat,” kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya