Apindo Keluhkan Pekerja Sektor Esensial Tertahan di Sekat PPKM Darurat

Jangan sampai ada badai PKH massal

Bandung, IDN Times - Asoisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa barat mengeluhkan penyekatan yang diberlakukan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Akibat penyekatan ini banyak pekerja di sektor esensial sulit masuk kerja. Padahal, sesuai aturan pekerja sektor ini masih bisa masuk karena berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, dia menerima keluhan dari anggotanya terkait dengan penerapan PPKM Darurat. Dalam aturan disebut bahwa perusahaan sektor esensial masih bisa mempekerjakan karyawan 50 persen. Namun, di lapangan mereka jadi sulit masuk kerja atau terlambat, bahkan terpaksa balik kanan akibat larangan kepolisian karena penyekatan.

"Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor. Hal ini terjadi di beberapa tempat, misalnya di Depok dan Bogor. Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena gak diatur dengan jelas," ujar Ning kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

1. Aparat di lapangan tidak paham betul mana perusahaan yang boleh dan tidak

Apindo Keluhkan Pekerja Sektor Esensial Tertahan di Sekat PPKM DaruratPenyekatan pemudik di Jalan Srandakan Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Ning menuturkan, dalam aturan disebutkan bahwa perusahaan yang berorientasi ekspor dengan menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen di fasilitas pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi operasional.

Namun di lapangan, ada saja perusahaan sektor ini yang kemudian didatangi aparat. Perusahaan tersebut disidak karena dianggap tidak sesuai aturan. Padahal dalam operasional seluruh aturan sudah diikuti termasuk pengurangan karyawan yang masuk hingga 50 persen secara shift.

"DI dalam instruksi Mendagri tersebut tidak dituliskan adanya larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum. Seperti di Sukabumi, misalnya," ujarnya.

2. Pemerintah harus berikan keringanan pada perusahaan yang ditutup

Apindo Keluhkan Pekerja Sektor Esensial Tertahan di Sekat PPKM DaruratIlustrasi buruh pabrik. IDN Times/Dhana Kencana

Dari kondisi tersebut, Apindo Jabar menyimpulkan bahwa masih terjadi ketidaksepahaman dalam menterjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi, lintas daerah, sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah.

PPKM Darurat saat ini memberikan dampak besar para pelaku usaha karena suplai bahan baku pun tersendat karena penyekatan. Sehingga pengiriman tidak sesuai jadwal dan berdampak para produksi di perusahaan.

"Dengan semua kesulitan pengusaha ini, kami sudah semestinya mendapatkan keringanan untuk membuat kami tidak semakin terpuruk. Di antaranya biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM ini," paparnya.

3. Khawatir timbulkan PHK massal

Apindo Keluhkan Pekerja Sektor Esensial Tertahan di Sekat PPKM DaruratIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ning, pemberlakuan PPKM Darurat yang sangat masif memang bagus dalam penekan penyebaran virus corona. Namun, jika tidak ada relaksasi kepada pelaku usaha maka bisa berdampak pada kemungkinan pemberhentian hubungan kerja (PKH) massal.

Tidak adanya pemasukan perusahaan, dan kewajiban perusahaan untuk membayar gaji tidak sepadan. Alhasil langkah yang bisa ditempuh adalah meminimalisir pengeluaran salah satunya PHK pekerja.

"Pengusaha akan berpikir untuk mengurangi karyawan besar-besaran, apalagi kalau situasi PPKM ini belum diketahui sampai kapan, mungkin 20 Juli, mungkin diperpanjang," pungkasnya.

Baca Juga: PLN Jamin Keandalan Listrik untuk Pabrik Oksigen di Jawa hingga Bali

Baca Juga: Merdeka Belajar, Mahasiswa ITB dan Unpad Bisa Kuliah Lintas Kampus

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya