Apindo Jabar Tuntut Ridwan Kamil Batalkan Kepgub Kenaikan Upah 2023

Pengusaha nilai kenaikan upah di Jabar terlalu besar

Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menuntut Gubernur Ridwan Kamil membatalkan keputusan gubernur (Kepgub) terkait kenaikan upah pekerja tahun 2023. Pengusaha menganggap Ridwan Kamil telah mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum.

"Ini (Kepgub) membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan overlapping Of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Ketua Apindo Jabar Ning Dwi Astutik, Rabu (4/1/2023).

Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Pemerintah. Penyusunan ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan.

1. Gubernur seharusnya tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang sama

Apindo Jabar Tuntut Ridwan Kamil Batalkan Kepgub Kenaikan Upah 2023Gubernur Jawa Barat, RIdwan Kamil (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ning menyebut, sesuai perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.

SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja satu tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Jadi seharusnya gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," kata dia.

Adapun aturan dari Ridwan Kamil berupa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.

2. Siap lakukan gugatan ke PTUN

Apindo Jabar Tuntut Ridwan Kamil Batalkan Kepgub Kenaikan Upah 2023Shutterstock

SK Gubernur Jabar tentang SSU ini, lanjut Ning, banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi, maka secara hukum SK tersebut inkonstitusional. Dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

Untuk itu, Apindo Jabar meminta kepada Ridwan Kamil untuk mencabut keputusan tersebut karena tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," kata dia.

3. Perusahaan di Jabar diimbau menyusun stuktur upah baru

Apindo Jabar Tuntut Ridwan Kamil Batalkan Kepgub Kenaikan Upah 2023Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, Apindo Jabar mengimbau perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segara menyusun struktur dan skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan struktur dan skala upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21.

Artinya, mereka meminta pengusaha mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit itu.

Baca Juga: Jaga Industri, KADIN Minta Kebijakan Kenaikan Upah Tepat Sasaran

Baca Juga: Badai PHK, Apindo: 1 Juta Pekerja Kehilangan Pekerjaan Selama 2022

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya