Apindo Jabar Minta Ada Penjelasan Detail Ihwal Cuti Hamil 6 Bulan 

Aturan ini ditakutkan kurangi produktivitas perusahaan

Bandung, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan mengenai Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dalam UU tersebut, nantinya ibu yang mengandung bisa melakukan cuti hingga enam bulan.

Meski demikian, dalam aturan ini masih ada yang belum diperinci dalam hal pengajuan cuti selama enam bulan. Sebab, pengajuan tiga bulan cuti tambahan dalam aturan ini mengaju pada kondisi khusus yang dibuktikan lewat surat keterangan dokter.

"Pengusaha memerlukan kejelasan mengenai indikator 'kondisi khusus' yang tertera pada Undang-undang tersebut agar tidak multitafsir dalam penerapannya, termasuk di dalamnya pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi Ibu hamil atau melahirkan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, Jumat (7/6/2024).

1. Aturan ini dinilai bisa turunkan produktivitas perusahaan

Apindo Jabar Minta Ada Penjelasan Detail Ihwal Cuti Hamil 6 Bulan ilustrasi melahirkan (freepik.com/DC Studio)

Menurutnya, Apindo Jabar mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Hal ini sejalan dengan program Apindo dalam berpatisipasi menurunkan prevalensi stunting.

Namun, di sisi lain, aturan ini berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha, khususnya yang masih dalam skala kecil. Musababnya, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan gaji pekerja yang cuti hamil secara penuh di empat bulan pertama kemudian 75 persen gaji untuk bulan kelima dan keenam.

Selain itu, perusahaan mungkin perlu merekrut dan melatih pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang sedang cuti, yang dapat menimbulkan biaya tambahan.

"Kami menilai aturan ini dapat berdampak pada produktivitas tenaga kerja, baik nasional maupun di Jabar," kata dia.

2. Khawatir perusahaan makin minim rekrut pekerja perempuan

Apindo Jabar Minta Ada Penjelasan Detail Ihwal Cuti Hamil 6 Bulan Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Apindo Jabar menilai bahwa Indonesia saat ini masih menghadapi masalah rendahnya tingkat produktivitas di mana berdasarkan Human Capital Index tahun 2022, Indonesia berada di peringkat 96 dari 174 negara. Sedangkan secara nasional, berdasarkan data BPS tingkat produktivitas Jabar pada 2022 sangat rendah, yakni peringkat ke-22 dari seluruh provinsi di Indonesia.

Selain itu, Tingkat Partispasi Angkatan Kerja (TPAK) Jabar juga masih rendah, di mana pada 2023 TPAK Perempuan 47,98 persen yang jauh lebih kecil dari pada laki laki yang mencapai angka 84,63 persen.

"Dengan disahkannya Undang-undang ini dikhawatirkan memperkecil kesempatan bagi perempuan untuk bekerja dikarenakan dapat menurunkan tingkat produktivitas pada perusahaan," kata dia.

3. Harus ada dialog intens dengan pekerja dalam jalankan aturan ini

Apindo Jabar Minta Ada Penjelasan Detail Ihwal Cuti Hamil 6 Bulan Ilustrasi kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ning berpandangan dibutuhkan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha sehingga tetap tercipta perlindungan pekerja perempuan. Selain itu harus ada komunikasi sehingga aturan ini tetap bisa menjaga keberlangsungkan dunia usaha sehingga cuti hamil yang dianjurkan pemerintah bisa digunakan tanpa mengurangi kinerja mereka.

juga keberlangsungan dunia usaha, serta kebijakan mengenai cuti hamil atau melahirkan yang sudah disepakati di dalam Peraturan Perusahaan (PP)/Peraturan Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing masing agar tetap menjadi acuan bersama sepanjang belum diubah.

Baca Juga: Pengusaha di Jogja Mengaku Tak Keberatan Cuti Hamil hingga 6 Bulan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya