Antisipasi Mutasi Virus Corona, WNA Inggris Dilarang Masuk Indonesia

Belum juga selesai COVID-19, sudah ada virus lainnya

Bandung, IDN Times - Pemerintah memastikan bakal ada aturan baru terkait dengan kedatangan warga negara asing yang hendak datang ke Indonesia. Hal ini menyusul adanya mutasi virus corona yang disebut lebih ganas dan membahayakan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menuturkan adendum dalam surat edaran (SE) Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19, salah satu isinya adalah larangan bagi WNA dari Inggris termasuk mereka yang melakukan perjalanan dari negara tersebut.

Doni pun menyebutkan, hari ini pihak dari Kementerian Luar Negeri atas perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan mengumumkan kebijakan baru bagi semua WNA yang datang ke Indonesia.

"Hari ini ibu menteri luar negeri (Retno Marsudi) atas perintah presiden akan mengumumkan kebijakan baru bagi semua warga negara asing yang akan berkujung ke Indonesia," kata Doni dalam konferensi pers usai memberikan arahan dalam rapat Satgas COVID-19 Jawa Barat di Makodam III Siliwangi, Senin (28/12/2020).

1. Kemenhub pastikan WNA dari Inggris dilarang masuk ke Indonesia

Antisipasi Mutasi Virus Corona, WNA Inggris Dilarang Masuk IndonesiaIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020, yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional guna mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19, khususnya kasus impor dari luar negeri.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020, menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris, dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia. Sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI (Warga Negara Indonesia) dari imported case,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya.

2. Harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal

Antisipasi Mutasi Virus Corona, WNA Inggris Dilarang Masuk IndonesiaIDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga mengatur tentang kewajiban bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat tiba di Indonesia yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia. Pemerintah juga melarang Warga Negara Asing (WNA) Inggris masuk ke Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam, sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

3. SE ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2020

Antisipasi Mutasi Virus Corona, WNA Inggris Dilarang Masuk IndonesiaIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut rincian SE 24/2020 yang mengatur tentang aturan kesehatan penerbangan internasional:

- Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia

- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri

- Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri

- Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah

- Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri

- Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan, yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya