Amankan Aset di Bandung, Petugas PT KAI Mendapat Perlawanan Warga

Sebanyak 7 rumah tinggal diamankan petugas

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali melakukan penertiban aset berupa tujuh rumah yang ada di Jalan Laswi, Kota Bandung. Penertiban yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB sempat bentrok karena banyak warga yang menolak rumahnya dikosongkan.

Menurut Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Koeswardojo mengatakan, aset seluas sekitar 1.523 meter persegi tersebut ditertibkan karena pihak yang menempati rumah tersebut tidak memiliki izin tinggal dan tidak berkontrak dengan PT KAI.

"Mereka juga tidak punya surat atas kepemilikian lahan dan bangunan," ujar Kuswardoyo ditemui di tempat penertiban, Rabu (20/7/2022).

1. Sudah layangkan tiga kali surat peringatan

Amankan Aset di Bandung, Petugas PT KAI Mendapat Perlawanan WargaIDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam melakukan pengamanan tersebut juga, Koeswardojo mengaku bahwa sebelumnya PT KAI telah melayangkan surat peringatan mulai tahap 1 dari April 2022. Kemudian surat peringatan ketiga disampaikan kepada penghuni rumah pada Juni 2022.

Artinya, penertiban sudah sesuai dengan prosedur yang harus dijalani. Maka sangat aneh ketika ada penghuni rumah yang menyebut bahwa PT KAI tidak melakukan komunikasi sebelum melakukan pengosongan aset.

Ia mengatakan, rata-rata penghuni bangunan tersebut sebagian besar telah berkontrak dengan PT KAI.

"Jadi secara logikanya ketika mereka berkontrak berarti mereka harus tahu bahwa aset ini milik PT KAI," ucapnya.

2. PT KAI miliki surat tanah

Amankan Aset di Bandung, Petugas PT KAI Mendapat Perlawanan WargaIDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menuturkan, pihaknya tidak melakukan gugatan dalam bentuk apapun ke pengadilan. Sebab, PT KAI memiliki surat resmi atas sejumlah aset kawasan, yaitu sertifikat Nomor 2 Tahun 1988.

PT KAI pun mempersilakan warga penghuni yang ingin melakukan gugatan ke pengadilan jika merasa memiliki bukti atas kepemilikan.

"Jadi memang tidak ada gugatan dari mereka dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi. Dan Ketika eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban," ungkapnya.

Dengan adanya penertiban di Jalan Laswi, Koeswardojo mengatakan bahwa pihaknya berencana akan memanfaatkan lahan tersebut menjadi komersil

"Tentunya kami sebagai BUMN diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara," paparnya.

3. Warga klaim sudah lama menempati rumah ini

Amankan Aset di Bandung, Petugas PT KAI Mendapat Perlawanan WargaIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum warga Laswi, Alan mengatakan, pihaknya tidak menerima dengan adanya penertiban ini. Karena PT KAI tidak bisa menunjukan surat dari kepolisian maupun pengadilan.

Tanpa surat-surat tersebut seharusnya penertiban tidak bisa langsung dilakukan. "Dan yang lebih parahnya mereka langsung menyebar ke semua titik jadi kita sudah ga bisa ngehadang," ujarnya.

Alan menyebut perwakilan warga sudah beberapa kali melakukana audiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta bersurat ke pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi. Namun permintaan tersebut selalu diabaikan begitu saja.

Menurutnya, warga yang menghuni rumah ini sudah ada yang lebih dari 60 tahun. Dan berdasarkan aturan pemerintah seharusnya warga yang menempati lahan ini sudah bisa mendapatkan haknya.

"Untuk sementara kita akan coba upayakan teman-teman sebagain ke dewan. Mungkin kita juga akan mencoba melakukan laporan foto keterlibatan kepolisian dan Satpol PP yang angkut barang," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya