Alkohol dan Pewarna Jadi Campuran Miras Oplosan Maut Subang

Korban meninggal sudah ada 13 orang

Bandung, IDN Times - Kasus kematian akibat minuman keras (miras) oplosan kini berjumlah 13 orang. Sebelumnya rumah sakit daerah menginformasikan bahwa ada 11 orang meninggal ketika awal dibawa oleh pihak keluarga.

Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman mengatakan, campuran yang tergandung dalam miras oplosan itu terdiri dari cairan pewarna dan perasa. Sementara, alkohol yang dicampurkan itu ternyata cairan yang selama ini digunakan untuk mengobati luka.

"Ada pewangi essen bau wishky. Dan semua campurannya zat kimia semua," kata Herman saat dihubungi wartawan, Selasa (31/10/2023).

1. Pelaku meracik minuman setelah belajar otodidak

Alkohol dan Pewarna Jadi Campuran Miras Oplosan Maut Subangilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Dari keterangan yang disampaikan seorang pelaku, yang bersangkutan ternyata meracik miras oplosannya seorang diri. Tanpa memiliki keahlian tersangka meracik secara tanpa pembelajaran lebih dulu.

"Otodidak," katanya.

2. Sementara ada 19 orang jadi korban

Alkohol dan Pewarna Jadi Campuran Miras Oplosan Maut SubangIlustrasi sakit ringan pusing dan mual (Pexels/Andrea Piacquadio)

Sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Setanu jumlah korban terus bertambah dari awal kedatangan ke RSUD Ciereng. Menurutnya dari total korban miras oplosan dari 14 orang menjadi 19 orang. Lima orang sekarang masih berada di RSUD Ciereng karena harus dirawat dan satu orang lain sekarang dirawat di Puskesmas Jalan Cagak, Subang.

Pesta miras berujung maut ini, diawali saat para korban diketahui menenggak minuman keras oplosan, pada di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang Kaler, Sagalaherang, Kabupaten Subang, kala ada pesta pernikahan salah seorang warga, pada Sabtu (28/10/2023), di Kampung Cipulus, Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Para korban membeli, minuman dengan merek Vodka dan McDonald. Usai mengkonsumsi miras oplosan, para korban mengalami sakit. Keesokan harinya, para korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

3. Penjual adalah pasangan suami istri

Alkohol dan Pewarna Jadi Campuran Miras Oplosan Maut SubangIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dalam kasus ini, polisi sudah amankan dua orang yang merupakan penjual miras oplosan. Mereka diketahui sepasang suami istri, yang berinisial NN (59) warga Subang dan RH(83).

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 jo. Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 ttg Pangan dan/atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya