Akibatkan Pengendara Meninggal, Polisi Potong Kabel yang Melintang

Pemilik kabel masih dicari

Bandung, IDN Times - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tewasnya pengendara motor yang terjerat kabel putus di perempatan jalan Peta, Kota Bandung. Kabel yang putus tersebut berasal dari salah satu tiang listrik yang kini telah dipotong.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saiful Haris yang datang ke lokasi mengecek dari mana asal muasal kabel yang putus tersebut. Diketahui bahwa kabel yang putus itu merupakan kabel slink atau kabel penahan tiang listrik.

"Dilihat dari fungsi untuk penahan kabel optik dari situ tiang ke tiang lain ditahan kabel slink tersebut dikaitkan dengan tiang PLN," kata Arif, Rabu (27/2/2024)

1. Kabel sudah karatan

Akibatkan Pengendara Meninggal, Polisi Potong Kabel yang MelintangTempat kejadian kabel menjerat pemotor hingga meninggal. IDN Times/Istimewa

Menurutnya, kabel sepanjang 20 meter itu putus dengan panjang sekitar tiga meter dari tiang. Dia menduga putusnya kabel karena sudah berkarat.

"Itu didapat kabel slink yang memang putus dari titik tiangnya punya PLN, (kabelnya) karena usang termakan waktu," ucapnya.

2. Gandeng Pemkot Bandung untuk cari pemilik kabel

Akibatkan Pengendara Meninggal, Polisi Potong Kabel yang Melintangilustrasi kabel cross (Freepik.com/EyeEM)

Arif mengungkapkan, polisi akan menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengetahui data pemilik tiang-tiang di lokasi tersebut.

"Rencana besok saya ke TKP, terus sudah kordinasi dengan orang Pemkot bagian perizinan, mudah-mudahan ada data datanya, tiang siapa aja yang ada di situ," ungkapnya.

Arif menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak pemilik tiang penyangga kabel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti kalau ada datanya enak, saya bikin surat panggilan langsung," pungkasnya.

3. PLN pastikan kabel yang menjuntai itu bukan punya perusahaan

Akibatkan Pengendara Meninggal, Polisi Potong Kabel yang MelintangIlustrasi Petugas PLN sedang menjaga keandalan listrik. (dok. PLN)

Sementara itu, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa kabel tersebut bukan milik perusahaan. Hal tersebut diungkapkan Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jabar Dindin Mulyadin saat dihubungi Senin (26/2/2024).

"Berdasarkan pengecekan petugas di lapangan kemarin malam, kabel tersebut bukan milik PLN," ucap Didin.

Didin menjelaskan, kabel milik PLN terdiri dari tegangan menengah 20.000 volt tiga kabel (R,S, dan T) tegangan rendah 380 volt 4 kabel (R,S,T dan N), dan sabungan rumah 220 volt dua kabel (1 fasa dan netral). 

Kabel 380 volt dan 220 volt dibuat melilit atau dipilin agar lebih rapi dan juga memudahkan dalam kontruksi. "Kalau kabel PLN dipilin," katanya. 

Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Berulang, Pemkot Bandung Percepat Perapian Kabel

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya