Ada Tiga Pendaftar Dalam PPDB Jabar yang Diindikasi Lakukan Kecurangan

Tim investigasi domisili Jabar akan lakukan pengecekan

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mendeteksi ada tiga alamat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak sesuai domisili. Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, ketiga alamat itu didapat setelah Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 melakukan pemeriksaan.

Hasil temuan ini akan dilimpahkan ke cabang Dinas Pendidikan di daerah untuk kemudian diteruskan kepada satuan pendidikan atau sekolah. Nantinya, satuan pendidikan atau sekolah bersangkutan memanggil orang tua CPDB untuk memperbaikinya.

“Jadi, nanti sekolah yang akan memanggil. Kami minta perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya, risiko orang tua. Sebab, CPDB ini pakai jalur zonasi. Data yang disampaikan harus riil,” kata Iwa usai rapat evaluasi PPDB di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (19/6).

1. Jangan ada alamat bodong dalam PPDB

Ada Tiga Pendaftar Dalam PPDB Jabar yang Diindikasi Lakukan KecuranganIDN Times/Debbie Sutrisno

Iwa menuturkan, pembentukan Tim Investigasi Domisili dalam PPDB memang dilakukan untuk merespon banyaknya kecugiaan sejumlah pihak terkait alamat bodong dalam kartu keluarga yang dijadikan salah satu syarat. Harapannya PPDB di Jabar bisa berjalan akutabel dan tidak merugikan pihak manapun.

“Soal verifikasi data CPDB yang benar ini jadi konsen kami agar proses PPDB berjalan baik,” ucapnya.

2. Pengecekan akan melibatkan Satpol PP hingga Rukun Warga setempat

Ada Tiga Pendaftar Dalam PPDB Jabar yang Diindikasi Lakukan KecuranganIDN Times/Nugroho Adi Purwoko

Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar, Heri Suherman, menjelaskan bahwa timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil CPDB dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Rukun Warga (RW) setempat.

“Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” ucapnya.

Heri Suherman menegaskan, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sedangkan, RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap kartu keluarga (KK) apabila diperlukan.

Terkait KK, kata Heri Suherman, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika pun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun, maka memerlukan surat pernyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.

“Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala,” kata Heri Suherman.

3. Ombudsman prediksi ada jual beli kursi di PPDB Jabar

Ada Tiga Pendaftar Dalam PPDB Jabar yang Diindikasi Lakukan KecuranganANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Sebelumnya, Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat sudah menerima sedikitnya 24 laporan masyarakat terkait proses PPDB yang sudah berlangsung selama tiga hari

Dari 24 laporan tersebut, ada dua laporan yang bikin dahi mengernyit. Di antaranya ialah dugaan praktik jual beli kursi, hingga jual beli Kartu Keluarga. Menurut Ombudsman, kedua praktik tersebut menjadi laporan rutin yang kerap menghiasi meja kerja mereka setiap PPDB digelar.

Meski demikian, hingga saat ini Ombudsman belum dapat memastikan kebenaran dua laporan tersebut. Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, mengaku masih mendalaminya.

Baca Juga: Terkendala Gangguan Internet, Pendaftaran PPDB Online Dilakukan Manual

Baca Juga: Kuota Anak Berkebutuhan Khusus di PPDB SMA 2019 Masih Tersisa

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya