Ada 17 Pengaduan Pembayaran THR di Disnaker Kota Bandung

Jumlah pengaduan THR dinilai menurun

Bandung, IDN Times - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Kota Bandung secara umum berlangsung kondusif dan berjalan dengan baik.

Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa mengatakan, sebagian besar perusahaan di Kota Bandung telah taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu.

"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," kata Ahmad melalui siaran pers dikutip, Rabu (19/4/223).

Sejauh ini Disnaker masih mendapatkan aduan terkait THR. Berdasarkan data hingga 18 April 2023, ada 17 aduan yang masuk terkait persoalan THR.

“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” katanya.

1. Aduan ini segera ditindaklanjuti

Ada 17 Pengaduan Pembayaran THR di Disnaker Kota Bandungilustrasi aplikasi DANA (dok. DANA Indonesia)

Ahmad menyebut aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya. Seluruh aduan soal THR itu sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

Menurut dia, aduan itu ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.

Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," katanya.

Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.

Sedangkan untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.

"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," ujarnya.

2. Di Jabar ada aduan dari 39 perusahaan

Ada 17 Pengaduan Pembayaran THR di Disnaker Kota BandungSejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

“Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema "Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR" di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

“Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

3. Jumlah pengaduan menurun

Ada 17 Pengaduan Pembayaran THR di Disnaker Kota BandungMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

“Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis,  penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan," jelas Joao.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

“Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Pastikan Pembayaran THR Keagamaan, Kemnaker Bentuk Posko Satgas THR

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya