4.454 Aset Pemprov Jabar Belum Jelas Keberadaannya di Mata Hukum

Butuh proses untuk menginventarisir seluruh aset tersebut

Bandung, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yusuf Purnama menyebut setidaknya terdapat 4.454 aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum jelas pendataannya. Aset ini belum diketahui apakah memiliki sertifikat yang lengkap, tengah digunakan oleh pihak ketiga, atau justru memang sudah tidak menjadi aset pemerintah daerah.

Menurut dia, setiap tahunnya BPN Kanwil Jabar terus menginventarisir satu per satu aset yang sebelumnya kurang jelas kedudukannya di mata hukum. Untuk tahun ini rencananya BPN Kanwil Jabar akan menginventarisir 300 aset.

"300 itu ada di dalam yang 4.000. Lainnya 2022 akan kita selesaikan," ujar Yusuf usai menggelar sosialisasi dan kerja sama pendataan aset pemerintah daerah di Gedung Sate, Senin (29/4).

1. Persoalan aset bermacam-macam

4.454 Aset Pemprov Jabar Belum Jelas Keberadaannya di Mata HukumIDN Times/Musthofa Aldo

Yusuf menuturkan, persoalan belum terinventarisir aset pemprov dikarenakan banyak hal. Misalnya, terdapat sengketa pada aset tersebut di mana ada pihak tertentu yang berebut mengatasnamakan pemilik karena mempunyai surat kepemilikan.

Selain itu ada juga pihak yang memiliki sertifikat aset yang merupakan warisan dari orangtuanya. Padahal aset yang bersangkutan sebenarnya milik pemprov. Ada juga aset yang digunakan oleh pensiunan.

"Nah masalah ini kita coba koordinasikan dengan semua pihak baik dari pengadilan maupun kepolisian agar penyelesaian bisa cepat tuntas," papar Yusuf.

2. Bentuk tim khusus penyelesaian aset

4.454 Aset Pemprov Jabar Belum Jelas Keberadaannya di Mata Hukumwww.groco.com

BPN Kanwil Jabar dan Pemprov Jabar sebenarnya sudah menjalin kerja sama untuk bisa menyelesaikan persoalan aset. Sayangnya kerja sama ini belum berjalan maksimal.

Ke depan, setelah penandatanganan kerja sama ini kembali dilakukan BPN Kanwil Jabar bersama pemerintah daerah bakal membuat tim kelompok kerja khusus untuk memverifikasi seluruh aset yang ada dalam pendataan. Penanggung jawab aset daerah kemudian akan memberi data seluruh aset yang belum diinventarisir, berikut masuk ke dalam klaster mana saja aset tersebut.

BPN menjabarkan setidaknya ada tiga klaster dalam persoalan pendataan aset. Pertama, aset yang suratnya lengkap dan tidak bersengketa. Kedua, aset yang digunakan langsung tapi suratnya tidak lengkap. Ketiga, aset yang tidak dikuasai, suratnya tidak ada, dan digunakan orang lain. Klaster ketiga ini bisa jadi bukan aset pemerintah tapi sudah terlanjur dicatat sebagai aset.

Baca Juga: KPK: Jual Beli Jabatan di Lingkup ASN Sudah Seperti Supermarket

Baca Juga: KPK Minta Pemda Perbaiki Sistem Pendapatan Daerah

3. Bisa jadi pendapatan tambahan bagi pemda

4.454 Aset Pemprov Jabar Belum Jelas Keberadaannya di Mata HukumPixabay.com

Pendataan aset yang saat ini belum jelas, lanjut Yusuf, sebenarnya mempunyai manfaat bagi sumber pendapatan daerah. Aset ini potensial untuk disewakan kepada pihak lain yang kemudian berdampak pada pemasukan baik itu uang sewa maupun pajak aset ketika dipakai untuk usaha.

"Kalau aset yan potensial kan bisa nambah PAD (pendapatan asli daerah), daripada dimanfaatkan orang lain dan dibiarkan saja," kata Yusuf.

Di sisi lain, Yusuf memastikan dalam waktu dekat pemerintah pusat akan mempertegas aturan dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar. Jika ada instansi pemerintah daerah yang tidak baik dalam mengelola aset maka negara akan mengambil alih.

Untuk menghindari pengambilalihan tersebut, maka dinas satuan kerja aset daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus mengelola dan memaksimalkan aset daerah agar tidak diduduki pihak lain.

4. Penyelesaian aset butuh proses

4.454 Aset Pemprov Jabar Belum Jelas Keberadaannya di Mata HukumIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dari 4.000-an aset bersoal milik Pemprov Jabar memang tidak bisa seluruhnya langsung diselesaikan. BPN membutuhkan waktu agar proses inventarisir bisa berjalan mulus tanpa harus bersitegang dengan pihak tertentu.

"Minimal kita selamatkan dulu aset-aset yang terdaftar di negara. Jangan sampai diserobot pihak yang tidak bertanggung jawab," papar Ridwan Kamil.

Emil, sapaan akrabnya, menuturkan, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Daerah kali ini bertujuan agar seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat bisa memaksimalkan PAD termasuk dengan penggunaan aset daerah.

Selama ini banyak aset pemda tidak terinventarisir dan digunakan oleh pihak ketiga tanpa ada timbal balik kepada pemda terkait. Hal seperti ini yang harus diperbaiki agar semua aset pemda bisa memberikan dampak positif untuk daerah.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya