4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 20 Ton Gas Subsidi

Truk gas diamankan di Kabupaten Subang

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengamankan dua orang yang terlibat kasus penyelundupan 20 ton gas bersubsidi di Kabupaten Subang. Dengan penangkapan ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kedua tersangka berinisial DS dan AF. Keduanya berperan sebagai transporter truk yang mengangkut gas LPG. Dalam aksinya, kedua tersangka ini mengangkut truk berisi gas elpiji.

"Jadi mereka ini mengangkut truk gas elpiji yang harusnya didistribusikan dari Indramayu ke Majalengka malah diarahkan ke Subang," ujar Roland dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (18/7/2022).

1. Satu orang masih jadi saksi

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 20 Ton Gas Subsidiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, Polda Jabar sudah menangkap lima orang dalam kasus ini. Namun satu orang lagi masih menjadi saksi.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan memang terlibat dalam penyulundupan ini kemudian statusnya naik menjadi tersangka.

"Perkembangan masih berlanjut karena kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.

2. Selamatkan keuangan negara dan masyarakat

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 20 Ton Gas SubsidiDok.IDN Times/istimewa

Dia menuturkan, penangkapan ini memberikan dampak positif karena bukan hanya menyelamatkan uang negara dari subsidi gas, tapi juga masyarakat sekitar tempat kejahatan yang bisa terdampak.

Karena ketika melakukan pengoplosan, sistem yang dijalankan tidak sesuai prosedur. Alhasil bisa memungkinkan terjadi ledakan yang kemudian menciderai masyarakat sekitar.

"Dalam penyaluran ke tabung 50 kg ini hanya menggunakan genset saja, tidak menggunakan prosedur yang sebagaimana mestinya. Dan itu jelas sangat berbahaya bagi masyarakat yang ada di tempat kejadian peristiwa," papar Ronald.

3. Gas dibawa dari kilang Eretan Indramayu

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 20 Ton Gas SubsidiDok Polda Jabar

Diberitakan sebelumnya, bisnis penyulingan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non-subsidi terungkap di Kabupaten Subang. Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menggagalkan penyaluran truk bermuatan 20 ton elpiji hasil penyulingan tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan truk tersebut diketahui membawa gas elpiji bersubsidi dari kilang Eretan Indramayu.

"Rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Subang," katanya, Kamis (14/7/2022).

Belum sampai ke lokasi tujuan, personel Polda Jabar sudah terlebih dulu menghentikan truk itu di Desa Tanjung Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Penangkapan itu berlangasung sekitar pukul 03.00 dini hari.

Terkait pelaku utama penyelundup gas elpiji bersubsidi itu, Arif belum bisa memastikannya. "Kita amankan truk berisi gas elpiji, dengan membawa muatan gas sebanyak 20 ton. (informasi) lebih lanjutnya kami nanti sampaikan," ujarnya, menegaskan.

Arif juga belum bisa memastikan penggunaan gas elpiji bersubsidi itu selanjutnya. Namun, di lokasi penggerebekan diketahui gas tersebut dibawa oleh kendaraan tangki milik perusahaan vendor bernama PT Elpindo ke Subang untuk dimasukkan ke tabung gas non-subsidi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya