32 Ribu Suara Disabilitas Mental di Jabar Harus Dikawal saat Pemilu

Jangan sampai suara mereka menguap begitu saja

Bandung, IDN Times - Masyarakat penyandang disabilitas mental memiliki hak suara yang sama untuk menentukan pilihannya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Di Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pendataan di mana terdapat sekkitar 32 ribu penyandang disabilitas mental yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menuturkan, per 23 Juni 2023 pihaknya telah menetapkan seluruh DPT yang berhak memilih pada pemilu mendatang. Dari pendataan tersebut ada sekitar 146 ribu penyadang disabilitas dan 32 ribu di antaranya masuk dalam kategori disabilitas mental.

"Untuk disabilitas mental ini juga terbagi-bagi lagi termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tapi angka detailnya kita belum tahu karena ini harus berdasarkan laporan keluarga," kata Ahmad kepada IDN Times, Jumat (24/11/2023).

1. Bisa memilih kalau memang sudah masuk DPT

32 Ribu Suara Disabilitas Mental di Jabar Harus Dikawal saat Pemilu43 Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Harapan Jaya mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Istora Senayan (dok. Kemensos)

Ahmad menuturkan, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat khususnya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sudah pasti memiliki hak untuk memilih baik saat Pilkada, Pileg, hingga Pilpres. Yang jadi persoalan sekarang apakah mereka yang menyandang disabilitas mental ini paham harus memilih calon yang mana ketika berada di tempat pemungutan suara (TPS).

Selama ini orang dengan disabilitas mental belum tentu oleh keluarganya diberikan pemahaman mengenai calon-calon tertentu yang bisa dipilih ketika pencoblosan. Keterbatasan cara berpikir membuat mereka belum tentu memikirkan calon yang akan dipilih ketika pemilihan berlangsung.

"Disabilitas mental ini seperti ODGJ misalnya, kalau disuruh datang ke TPS mungkin akan datang, tapi milihnya benar atau tidak kan belum tentu. Apakah mereka paham dengan visi misi kandidat juga belum tahu. Kan dia belum dapat informasi (calon-calon)," papar Ahmad.

2. Keluarga harus aktif bantu sosialisasikan pemilu

32 Ribu Suara Disabilitas Mental di Jabar Harus Dikawal saat PemiluIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Ahmad, KPU tidak bisa secara masif memberikan informasi dan edukasi kepada penyandang disabilitas mental untuk mengetahui apa itu pemilu dan calon mana saja yang bisa mereka pilih nantinya. Untuk itu anggota keluarga mereka diharap bisa lebih aktif membantu menginformasikannya.

Apalagi untuk melakukan komunikasi dengan penyandang disabilitas seperti ODGJ harus ada cara tertentu atau orang yang sudah biasa berbincang dengan mereka. Karena ketika anggota dari KPU yang datang memberikan informasi bisa jadi informasi tersebut tidak bisa dipahami.

"Tahun lalu ada yang disabilitas mental saat datang ke TPS dibawa oleh keluarganya. Mereka juga bawa surat keterangan dari dokter yang menangani. Jadi memang harus dibantu oleh keluarga juga," kata Ahmad.

3. Harus ada perhatian serius kepada mereka

32 Ribu Suara Disabilitas Mental di Jabar Harus Dikawal saat PemiluSejumlah ODGJ sedang antre untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. IDN Times/Nofika Dian Nugroho.

Pengamat politik dari Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani), Arlan Siddha mengatakan bahwa disabilitas mental harus bisa mendapat perlakukan khusus selama masa pemilu. Artinya, mereka tidak bisa disamakan progamnya oleh KPU dengan nondisabilitas.

Dia menilai selama ini belum ada perhatian khusus kepada penyandang disabilitas mental selama pemilu. Padahal jumlahnya di Indonesia banyak dan bisa memengaruhi dalam peta perpolitikan.

"Selama ini perhatian hanya diberikan kepada yang nondisabilitas saja. Dari KPU mungkin sudah ada perhatian, tapi perhatian tersebut seharusnya lebih khusus. Misalnya dengan penepatan anggota KPU yang bisa menyosialisasikan visi misi calon kepada mereka," kata Arlan.

Jangan sampai, suara disabilitas mental ini digunakan pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Padahal mereka pun pasti memiliki keinginan untuk memberikan suara kepada calon yang bisa memberikan jaminan hak dalam berbagai aspek kepada penyandang disabilitas mental.

"Memang harus ada penanganan yang berbeda sehingga suara mereka ini tidak menguap begitu saja atau mereka justru tidak merasa diperhatikan," pungkasya.

Baca Juga: Sabanyak 1.514 ODGJ di Magetan Masuk DPT Pemilu 2024

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya