30 Penyintas Bom Polsek Astana Anyar Dapat Kompensasi dari Negara 

Semoga uang ini bisa dimanfaatkan dengan baik

Bandung, IDN Times - Sebanyak 30 penyintas korban aksi terorisme di Polsek Astanaanyar mendapatkan kompensasi dari pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Total kompensasi yang diberikan mencapai Rp901 juta.

Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim mengatakan, sejak 2018 LPSK dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) telah memberikan upaya perlindungan maupun bantuan kepada para korban atau penyintas tindakan terorisme. Hingga 2023 total sudah ada 784 korban dan penyintas yang mendapatkan bantuan.

Sementara untuk kasus di Polsek Astanaanyar yang terjadi pada Desember 2022, keputusan pemberian kompensasi oleh pengadilan baru bisa diketuk oleh hakim PN Jakarta Timur pada Desember 2023.

"Kami harap kompensasi yang diberikan oleh negara bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penyintas dan korban. Upayakan dimanfaatkanuntuk kegiatan produksi bukan konsumtif," kata Hasto dalam pemberian kompensasi di Polda Jawa Barat, Jumat (23/2/2024).

1. Para penyintas harus bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah

30 Penyintas Bom Polsek Astana Anyar Dapat Kompensasi dari Negara ilustrasi terorisme (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menuturkan, selama ini banyak penyintas korban terorisme yang kurang terangkul oleh pemerintah daerah (pemda). Padahal pemda memiliki peran penting untuk bisa membantu mereka dalam mengembangkan perekonomian, misalnya membantu agar bisa menjadi seorang wirausaha.

Hasto sangat berharap Pemda bisa mempertimbangkan agar penyintas atau korban ini bisa dihubungkan dengan dinas tertentu dalam pengembangan usaha sehingga uang yang didapat bisa bermanfaat jangka panjang.

"Karena seringkali penyintas ini mendapatkan kompensasi tidak termanfaatkan secara baik sehingga uangnya habis begitu saja," kata dia.

2. Bantuan tidak banyak, tapi semoga bermanfaat

30 Penyintas Bom Polsek Astana Anyar Dapat Kompensasi dari Negara IDN Times/Debbie Sutrisno

Wakapolda Jawa Barat, Brigen Pol. Bariza Sulfi menuturkan, kompensasi yang diberikan dari pemerintah memang tidak bisa besar dan sebanding dengan penderitaan para korban atau penyintas. Musababnya aksi terorisme kerap menimbulkan trauma, luka fisik, hingga mental yang dampaknya jangka panjang.

Meski demikian, pemerintah tetap coba memberikan bantuan semaksimal mungkin pada korban agar bisa melihat masa depan lebih optimis.

"Kompensasi yang diberikan intinya adalah jangan dijadikan atau digunakan pada hal-hal tidak bermanfaat. Memang tidak besar, tapi kalau dilihat ini membuktikan negara hadir pada setiap peristiwa," kata dia.

Bariza pun memastikan Polda Jabar terus melakukan langkah pencegahan bekerja sama dengan semua pihak seperti TNI dan BNPT. Pengawasan di pemukiman warga pun diperketat khususnya daerah yang dianggap rawan penyebaran paham radikal.

3. Keluarga korban berharap ada bantuan untuk pendidikan anak

30 Penyintas Bom Polsek Astana Anyar Dapat Kompensasi dari Negara ilustrasi anak sekolah (unsplash.com/note thanun)

Sementara itu, Siti Sarah, istri almarhum anggota kepolisian yang meninggal karena bom di Polsek Astanaanyar, Sofyan Didu, mengatakan bahwa kompensasi selain dari LPSK juga sempat diterima dari Kapolri dan Asabri. Ibu dari tiga anak ini menyebut bahwa bantuan yang paling ingin didapat adalah kepastian pendidikan untuk ketiga anaknya.

Sejauh ini baru anak sulung Siti yang akan direkomendasikan masuk kepolisian. Namun, untuk dua anak lainnya belum ada kejelasan bantuan pendidikan, padahal dana untuk menyekolahkan anak tidaklah sedikit.

"Untuk anak yang SD dan SMP baru ada kompensasi dari Asabri saja," kata dia.

Atas pemberian kompensasi dari LPSK, Siti pun berterimakasih dan berharap masih ada bantuan lainnya di kemudian hari untuk anak-anaknya yang harus ditinggal sang ayah.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya