29 Anggota XTC Bandung Diamankan Polisi Usai Pesta Miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polrestabes Bandung mengamankan 29 anggota kelompok bermotor XTC. Mereka diciduk karena kedapatan berpesta minuman keras (miras) di halaman parkir Stadion Sidolig, Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKBP Arief Prasetya mengatakan, pengamanan ini bermula ketika anggota Polrestabes Bandung melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kemudian anggota mendapati puluhan pemuda yang sedang bergerombol di Parkiran stadion Sidolig, petugas pun langsung menghampirinya.
Saat didatangi mereka kemudian hendak kabur, tapi berhasil dikepung aparat dari kedua pintu sehingga tidak bisa berkutik.
"Saat anggota menggeledah mereka. Kami menemukan 10 botol minuman keras berbagai merek dan semua pemuda tersebut mulutnya sudah tercium bau alkohol. Sehingga mereka pun di gelandang ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Aswin, Minggu (15/1/2023).
1. Temukan juga senjata tajam
Saat anggota melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Polisi menemukan beberapa senjata tajam berupa pisau lipat, besi dan gear yang dibentuk tersimpan di gorong gorong yang letaknya tidak jauh dari tempat mereka nongkrong.
"Saat kita konfirmasi ke kelompok motor XTC yang diamankan di Sidolig, tidak ada satu orang pun yang mengaku jikalau benda benda tersebut miliknya. Akan tetapi kita tetap bawa mereka berikut 14 unit motor ke Polrestabes Bandung," ujarnya.
2. Banyak pelajar yang masuk dalam kelompok ini
Dari ke 29 orang yang diamankan, lanjut Arief, terdata ada 11 orang yang statusnya masih pejalar atau di bawah umur. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 29 orang dari kelompok bermotor XTC dan tidak ditemukan mengarah ketindak pidana.
Akhirnya pihak kepolisian memberikan pembinaan dan pendataan dengan memanggil orang tua untuk membuat pernyataan.
"Kita sudah mendata semua yang diamankan termasuk ke 11 pelajar. Dan ada kuasa hukum dari XTC yang menjamin seluruh yang diamankan," katanya.
Polisi pun memanggil orang tua untuk membuat surat pernyataan dan apabila mereka tertangkap kembali oleh polisi atau petugas gabungan dalam KRYD untuk menjaga kamtibmas Kota Bandung. Maka mereka akan terkena sanksi yaitu tidak bisa membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
"Tidak akan di berikan SKCK tidak hanya ke 11 pelajar saja. Melainkan seluruh orang yang diamankan tadi malam," ujarnya.
3. Minta Pemda lakukan pembinaan pada pelajar agar hindari kelompok bermotor
Aswin memastikan ke depannya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah sekolah khususnya SMP serta SMA, dinas Pendidikan Kota Bandung dan Provinsi Jabar untuk menangani pelajar yang terlibat dalam kelompok bermotor.
"Kita akan mengundang para kepala sekolah, dinas pendidikan untuk bersama sama mencari jalan terbaik bagi pelajar yang terlibat dalam kelompok bermotor," kata Aswin.
Ini sangat penting karena polisi beberapa kali menangkap pelajar yang masuk dalam kelompok bermotor. Dia pun berharap orang tua bisa melakukan pengawasan lebih ekstra ketika anak hendak keluar rumah di malam hari.