25 Pemuda Longmarch Bandung-Jakarta Minta SK Menteri LHK Dicabut

Mereka direncanakan tiba di kantor KLHK pada Rabu (6/3)

Bandung, IDN Times - 25 pemuda dari berbagai daerah yang menamakan dirinya Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mulai melakukan longmarch dengan berjalan dari titik nol kilometer Bandung menuju kantor Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Minggu(3/3). Aksi ini sebagai bentuk penolakan penurunan status kawasan cagar alam sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 yang diterbitkan KLHK awal tahun lalu.

1. Dari cagar alam jadi tempat wisata

25 Pemuda Longmarch Bandung-Jakarta Minta SK Menteri LHK Dicabutindonesiakaya.com

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kawasan Kamojang dan Papandayan yang selama ini berstatus dicanangkan sebagai cagar alam akan berubah menjadi taman wisata alam (TWA). Perubahan status ini jelas akan merusakan kawasan tersebut yang selama ini mampu dijaga keasriannya dari tangan manusia.

Koordiator aksi Kidung Saujana menuturkan, mayoritas pecinta alam dan masyarakat yang peduli atas keberadaan hutan gerah dengan adanya perubahan status ini. Sebab dampak negatif dari penurunan itu pasti banyak mulai dari pepohonan yang bisa gundul secara perlahan hingga penyerapan air yang kurang maksimal dan bisa mengakibatkan banjir ke pemukinan masyarakat di daerah lebih rendah.

Alinasi Cagar Alam Jawa Barat sebenarnya sudah berupaya melakukan audiensi dengan pemerintah provinsi melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Namun tidak ada hasil positif dari apa yang sudah dilakukan. Hal ini lah yang membuat aliansi ini nekat melakukan longmarch sebagai bentuk perlawanan.

2. Berjalan selama empat hari

25 Pemuda Longmarch Bandung-Jakarta Minta SK Menteri LHK DicabutIDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk menolak surat keputusan tersebut, 25 pemuda yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat akan berjalan selama empat hari mulai Minggu (3/3) dan direncanakan tiba di kantor KLHK pada Rabu (6/3). Tuntutan akan dilakukan langsung di depan kantor KLHK agar mereka bisa mendengar apa yang diresahkan masyarakat Jawa Barat dengan penurunan status kawasan Kamojang dan Papandayan.

Adapun rute yang ditempuh mulai dari Bandung, Purwakarta, Bekasi, dan Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, tim ini akan bergabung dengan seluruh peserta aksi yang berasal dari Bandung, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Jogja, Temanggung, dan seluruh perwakilan komunitas se-Indonesia pendukung pencabutan SK tersebut.

Sementara itu tuntutan yang akan diberikan ke KLHK sebagai berikut,

1. Menuntut dicabutnya SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018

2. Menyerahkan Hasil Kajian dari Diskusi Forum Ahli terhadap dalil ilmiah penurunan status CA menjadi TWA. 

Diskusi Ahli terdiri dari: Prof. Johan Iskandar, Prof. Erri N Megantara, Prof. Supardiono Sobirin, Dr. Sjarmidi, Dr. Parikesit, Nadia Astriani, SH., M.Si, Budi Gunawan, MA., Ph.D.

Simpulan dari diskusi forum ahli menyebutkan bahwa kajian tim terpadu yang dijadikan dasar ilmiah penurunan status kawasan lemah secara metodologi, dan dalam beberapa catatan bahkan tidak berdasar.

3. Menyerahkan surat keberatan Walhi Jawa Barat

4. Menyerahkan petisi penolakan penurunan status Cagar Alam menjadi TWA melalui SK 25 KLHK 2018 yang telah ditandatangai oleh >20.000 penandatangan.

"Ketika hampir seluruh kawasan dibuat nego penguasa, kami memilih cagar alam. Cagar alam harga mati," ujar Kidung.

3. Negara terus merusak hutan

25 Pemuda Longmarch Bandung-Jakarta Minta SK Menteri LHK DicabutIDN Times/Debbie Sutrisno

Pembina Jaga Balai Jawa Barat Deni Hamdani mengatakan, 25 pemuda yang berangkat melakukan longmarch maupun mereka yang hadir mengiringi aksi ini bukan lah para pengembira yang hanya diam dengan aksi pemerintah yang tidak pernah berhenti merusak hutan.

Dia menyebut pengrusakan hutan tidak hanya terjadi saat ini tapi sudah ada sejak dulu. Persoalan ini harus bisa diselesaikan dengan menjaga kawasan tersebut, bukannya menjadikan kawasan hutan sebagai tempat rekreasi semata.

"Kita adalah korban dari kegiatan pengrusakan yang tidak berhenti oleh negara," kata Deni saat melakukan orasinya.

Dia pun menceritakan bagaimana pada 1950 terjadi kongres kehutanan pertama yang diadakan di Gedung Merdeka. Keinginan masyarakat agar hutan bisa dilindungi akhirnya didengar pemerintah dengan lahirnya pekan penghijauan nasional.

Artinya sejak 60 tahun lalu sebenarnya sudah ada komitmen untuk menjaga kawasan hutan, bukan merusaknya. "Kita harus lanjutkan perjuangan ini dan menjaga cagar alam," papar Deni.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya