2020, Kantung Plastik Berbayar Mulai Berlaku di Kota Bandung

Besarannya tengah dikaji, bisa sampai Rp5.000 per buah

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil sikap tegas untuk mengurangi pemakaian plastik oleh masyarakat. Mulai 2020 semua ritel di Bandung tidak boleh memberikan kantung plastik secara gratis kepada seluruh konsumen yang berbelanja. Ini sesuai dengan komitmen Pemkot Bandung menghilangkan penggunaan kantong plastik hingga 100 persen pada 2025.

Komitmen tersebut ditunjukan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, ruang lingkup peraturan ini mencakup lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.

Dalam perwal tersebut, seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap.

"Perwal 37 tahun 2019 lahir atas dasar keprihatinannya terhadap permasalahan sampah di Kota Bandung. Tindakan paling efektif adalah, mengurangi dari sumbernya langsung," ujar Oded saat peresmian Perwal tersebut di Hotel Ibis Style, Kamis (10/10).

1. Pelaku usaha menjadi penting dalam pengurangan sampah

2020, Kantung Plastik Berbayar Mulai Berlaku di Kota BandungDok.IDN Times/Istimewa

Menurut Oded, pengurangan sampah plastik tidak bisa kalau hanya disosialisasikan kepada masyarakat. Sumber utama yaitu pelaku usaha juga penting karena kantung plastik ini berawal dari setiap barang yang mereka jual. Maka, Perwal ini dibuat agar pengurangan kantong plastik mulai diimplementasikan tanpa terkecuali

Oded berharap masyarakat memberikan perhatian yang lebih terhadap permasalahan sampah. Jika Perwal tersebut bisa ditaati maka permasalahan sampah lama-lama akan bisa teratasi.

“Kita harus tancap gas untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” kata dia.

2. Perwal ini sesuai dengan Program Kang Pisman

2020, Kantung Plastik Berbayar Mulai Berlaku di Kota BandungIDN Times/Yogi Pasha

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani menjelaskan, perwal tersebut merupakan upaya preventif yang harus segera dilakukan. Dengan mengurangi pemberian kantung plastik secara gratis kepada konsumen maka sampah plastik yang sulit terurai pun bisa ditekan volumenya.

"Perwal ini juga bagian dari upaya Pemkot Bandung menyukseskan program pengelolaan sampah Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan)," ujar Kamalia.

3. Konsumen yang menggunakan plastik diminta bayar Rp5.000

2020, Kantung Plastik Berbayar Mulai Berlaku di Kota BandungDok.IDN Times/Istimewa

Ketika konsumen akan menggunakan kantung plastik dari ritel, mereka harus membayar. Kamalia menyebut Pemkot Bandung masih mengkaji besaran uang yang harus dibayar konsumen. Namun dari hasil survei sementara, harga yang akan diterapkan sekitar Rp5.000.

"Harga satu kantong plastik Rp 3.000-5.000," ujarnya.

Dia mengatakan, penerapan kantong plastik berbayar sempat diterapkan pada 2016. Namun kebijakan tersebut tidak berjalan maksimal karena tidak adanya aturan yang menjadi payung hukum.

Namun adanya aturan ini bisa menjadi dasar dalam menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar, sehingga pihaknya yakin penerapan kantong plastik berbayar bisa dilakukan lebih maksimal lagi.

"Kita mulai 2020 (penerapan kantong plastik berbayar)," ucapnya.

4. Kebijakan ini juga bisa diterapakan untuk toko nonritel

2020, Kantung Plastik Berbayar Mulai Berlaku di Kota BandungIDN Times/Feny Maulia Agustin

Untuk tahap awal, Pemkot Bandung terlebih dulu menyasar ritel-ritel. Karena menurutnya, penerapan kantong plastik berbayar di ritel akan lebih mudah dari sisi pengawasannya dan pertanggungjawabannya.

Secara bertahap kebijakan kantong plastik berbayar ini diterapkan di semua lapisan sehingga sampah plastik yang berbahaya benar-benar bisa dikurangi. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan kebijakan ini juga diterapkan di toko kelontong biasa yang jumlahnya lebih banyak dari toko ritel.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Dorong OPD Minimalisasi Limbah Plastik

Baca Juga: Hujan Semalam, Pemprov DKI Angkut Sampah 80 Ton di Pintu Air Manggarai

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya