2 Kali Korupsi, Eks Bupati Lampung Tengah Perpanjang Bui di Sukamiskin

Mustafa masih berada di Lapas Sukamiskin hingga sekarang

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin. Mustafa adalah terpidana kasus korupsi fee proyek Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018.

Ekseskusi ini merupakan tindak lanjut amar putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, selama ini Mustafa tidak pernah ke luar lembaga permasyarakat (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Mustafa sebenarnya sudah bebas dari status sebagai napi pada Februari 2021 setelah sempat ditahan di lapas Sukamiskin.

Namun, karena pada saat kebebasannya, dia kembali terjerat kasus korupsi, maka KPK memutuskan untuk menahan Mustafa di lapas ini. "Jadi dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia di tahan lagi di Sukamiskin," ujar Elly saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Pada Februari 2021, lanjut Elly, selama menjalani persidangan setelah menjalani masa tahanan status yang bersangkutan adalah tahanan. "Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi (kembali)," kata Elly.

1. Jalani pidana 4 tahun

2 Kali Korupsi, Eks Bupati Lampung Tengah Perpanjang Bui di SukamiskinIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan, dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.

Ali mengatakan, eksekusi Mustafa ini untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani.

"Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," kata dia

Selain hukuman pokok, mantan Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," sambungnya.

2. Mustafa diwajibkan membayar uang pengganti hingga Rp17 M lebih

2 Kali Korupsi, Eks Bupati Lampung Tengah Perpanjang Bui di SukamiskinIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Dalam amar putusan perkara ini, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp17.140.997.000,00 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ali menyebut, jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh Jaksa. Tujuannya, guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 dua tahun," kata dia.

Pria berkacamata tersebut menyampaikan, Mustafa turut menerima pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," tambah dia.

3. Total hukuman Mustafa 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta

2 Kali Korupsi, Eks Bupati Lampung Tengah Perpanjang Bui di SukamiskinIDN Times/Sukma Shakti

Eksekusi vonis  4 tahun pidana ini merupakan kedua kalinya untuk terpidana Mustafa. Pasalnya, kasus korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018 adalah hasil pengembangan kasus suap terhadap sejumlah pimpinan DPRD Lamteng.

Perkara gratifikasi dilakukan Mustafa, untuk meminta tanda tangan persetujuan pimpinan DPRD, dalam pengesahan pinjaman daerah senilai Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Sebelumnya, Mustafa harus menjalani hukuman pidana dengan vonis 3 tahun kurungan penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 3 bulan kurungan. Sehingga kumulatif hukuman menimpanya, kini menjadi 7 tahun hukuman penjara serta denda Rp400 juta.

Baca Juga: 19 Napi Kasus Kakap Narkoba Lampung Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Baca Juga: Setnov dan Semua Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Sudah Divaksin

Baca Juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya