163 Dosen Unpad Tandatangani Petisi Tolak RUU KPK

Wiranto masih pastikan RUU ini tidak melemahkan

Bandung, IDN Times - Rencana pemerintah dan DPR melakukan revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah ratusan dosen dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Kota Bandung, Jawa Barat.

Petisi pun telah ditandatangani sekitar 163 dosen dari berbagai fakultas kampus ini. Mereka menentang upaya yang disinyalir bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unpad Nana Suryana Sobarie membenarkan terkait petisi tersebut. Bahkan, dia mengaku menjadi salah satu dosen yang ikut menandatangani petisi itu. Walaupun ada pencatutan nama yang kurang tepat dalam kolom petisi.

"Benar, cuma penulisannya (nama) saja yang salah," kata Nana, Kamis (26/9).

1. Para dosen menilai RUU KPK tidak memperkuat, justru melemahkan

163 Dosen Unpad Tandatangani Petisi Tolak RUU KPK(Penyidik KPK menunjukkan barang bukti) IDN Times/Santi Dewi

Menurut Nana, wajar ketika banyak pihak tidak sepakat dengan RUU KPK yang telah disahkan. Sebab isi dalam pasal-pasal tersebut bisa membuat lembaga independen itu lemah. Padahal selama ini banyak pihak yang percaya bahwa KPK menjadi pihak yang bisa membuat para koruptor jera. Upaya pelemahan yang dimaksud antara lain soal keberadaan Dewan Pengawas hingga prosedur yang akan merumitkan proses penindakan oleh KPK.

"KPK juga dilucutinya sejumlah kewenangannya terkait penyidikan dan penuntutan. Kemudian sejumlah prosedur yang akan merumitkan proses penindakan," jelas dia.

Baca Juga: Setelah Mahasiswa, Giliran Tukang Gigi Palsu Demo Tolak RKUHP di DPRD Jabar

2. Eksekutif dan legislatif harus bisa mendengar suara rakyat

163 Dosen Unpad Tandatangani Petisi Tolak RUU KPKANTARA FOTO/R. Rekotomo

Atas polemik yang memanas, Nana berharap pemerintah dan DPR dapat lebih bijak dalam mendengar suara masyarakat. Jangan sampai kericuhan yang terjadi kembali terulang

"Harapan saya, pemerintah bisa lebih bijak dalam membaca suara dan kehendak rakyat agar kemungkinan terjadinya chaos bisa dihindarkan," ucap dia.

Jika aksi kembali terjadi, dia khawatir akan ada oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk kepentingan tertentu yang justru membahayakan banyak pihak.

"Saya khawatir di balik persoalan ini yang menyebabkan mahasiswa dan masyarakat akhirnya turun ke jalan, ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sejalan dengan agenda politik tersembunyi mereka," ungkap dia.

Baca Juga: 6 Mahasiswa Ditangkap saat Demo, Ribuan Massa Kepung DPRD Kota Cimahi

3. Wiranto sanggah RUU KPK melemahkan lembaga ini

163 Dosen Unpad Tandatangani Petisi Tolak RUU KPKANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pengesahan revisi UU KPK bukan bertujuan untuk melemahkan KPK, melainkan menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

"Pemerintah tidak serta merta menerima revisi UU KPK, tetapi betul-betul telah melakukan pengkajian yang mendalam mengenai keberlanjutan sistem ketatanegaraan yang sehat," jelas Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/9).

Wiranto mengungkapkan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tidak mungkin melemahkan KPK justru langkah yang dilakukan saat ini untuk penguatan KPK di belakang hari nanti.

"Beliau sangat bersemangat dan ingin korupsi diberantas karena beliau sangat geram dana APBN yang dikorupsi sangat besar bisa sampai ratusan triliun, gak mungkin presiden melemahkan lembaga yang memberantas korupsi, ini saya pastikan," terangnya.

Wiranto mencontohkan soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menurutnya semua lembaga perlu pengawasan agar tidak dianggap sewenang-wenang dan otoriter.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menristekdikti Dialog Bersama Mahasiswa

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya