15 Daerah AKB di Jabar Tak Masuk Daftar New Normal Gugus Tugas Pusat 

Data pusat dan Jabar beda, bisa bingung lagi nih masyarakat

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat telah mengumumkan daftar 102 daerah yang diizinkan melaksanakan new normal atau normal baru di tengah pandemik COVID-19. Namun, dalam daftar tersebut tidak ada satupun kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendapat rekomendasi pemerintah.

Hal ini cukup bertolak belakang dengan pernyataan dari Pemprov Jabar bahwa ada 15 kabupaten/kota yang bisa menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau sama dengan normal baru.

"Untuk yang 15 kota dan kabupaten di Jabar yang diizinkan untuk AKB tergantung kepala daerahnya masing-masing. Namanya diskresi. Jadi Pemprov hanya memberikan rekomendasi," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Berli Hamdani saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

1. Data yang dipakai BNPB dan Pemprov Jabar dalam aturan normal baru berbeda

15 Daerah AKB di Jabar Tak Masuk Daftar New Normal Gugus Tugas Pusat pexels

Berli menuturkan, Pemprv Jabar sudah mendapat daftar yang dirilis pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia menyebutkan, memang tidak ada wilayah di Jabar yang diizinkan menerapkan new normal atau AKB.

"Memang tidak ada. Karena, BNPB hanya melihat dari satu kategori, yaitu ada tidaknya kasus konfirmasi positif," kata Berli.

2. Berharap masyarakat tetap disiplin laksanakan protokol kesehatan

15 Daerah AKB di Jabar Tak Masuk Daftar New Normal Gugus Tugas Pusat idntimes

Berli belum bisa banyak berkomentar terkait daftar dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, saat ini yang diperlukan dukungan dari masyarakat untuk disiplin.

"Selanjutnya yang perlu didukung oleh seluruh masyarakat Jabar adalah disiplin personal setiap anggota masyarakat untuk mempraktikan AKB. Sehingga diharapkan tidak terjadi euforia new normal, justru akan timbul kesadaran dan kewaspadaan komunitas terhadap bahaya laten COVID-19," kata dia.

3. Baru ada 102 daerah yang masuk kategori zona hijau

15 Daerah AKB di Jabar Tak Masuk Daftar New Normal Gugus Tugas Pusat IDN Times/Debbie Sutrisno

Presiden Joko "Jokowi" Widodo merestui 102 wilayah Kabupaten/Kota yang dinyatakan dalam zona hijau atau bebas virus corona (COVID-19) melaksanakan new normal atau kenormalan baru.

"Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5).

4. Daerah yang telah direstui diharapkan meneruskan anjuran protokol kesehatan

15 Daerah AKB di Jabar Tak Masuk Daftar New Normal Gugus Tugas Pusat IDN Times/Debbie Sutrisno

Doni berharap tiap kabupaten/kota yang telah direstui memberlakukan new normal tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

Selain itu Doni juga meminta setiap daerah memperhatikan ketentuan tentang testing secara masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Doni juga memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

“Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

Baca Juga: Ada 102 Zona Hijau COVID-19 di Indonesia, New Normal Dimulai di Sana

Baca Juga: Hotel, Tempat Wisata, hingga Mal di Sumedang Siap Dibuka untuk Umum

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya