143 Anak di Bandung Hamil Duluan, Ketua DPRD: Perkuat Nilai Keagamaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ratusan anak di Kota Bandung telah meminta dispensasi untuk menikah dengan pasangan setelah hamil duluan. Data dari Pengadilan Agama Kota Bandung terdapat 143 warga yang meminta dispensasi nikah lebih cepat dari aturan pada 2021, di mana 90 persen dikarenakan anak perempuannya hamil lebih dulu.
Terkait informasi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung, Tedi Rusmawan menuturkan kondisi maraknya anak yang hamil duluan dan harus menikah merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, harus ada penguatan keagamaan di keluarga agar anak terhindar dari distrupsi informasi yang memuat banyak konten pornografi.
"Ini keprihatinan kita. Orang sangat mudah (terpengaruh) berbau hal-hal konten pornografi. Harus ada penguatan keagamaan," kata Tedi ditemui di kantornya, Rabu (18/1/2023).
1. Keluarga berperan penting dalam pendidikan anak
Menurutnya, keluarga harus berperan dalam memberikan pendidikan seksual atau bahayanya pergaulan bebas kepada anak. Mereka wajib menjadi teladan sehingga sikap orang tua bisa diikuti anak-anaknya.
"Orang tua berikan bimbingan ke anak-anak," kata dia.
2. Jumlah dispensasi anak nikah mudah lebih banyak di tahun sebelumnya
Ketua PA Bandung, Asep M. Ali Nurdin mengatakan, meski angkanya cukup tinggi, tapi jumlahnya justru menurun dibandingkan 2021 di mana jumlahnya mencapai 193 permohonan. Bahkan pada 2022 juga angkanya masih tinggi capai 219 permohonan dispensasi.
Asep menyebut sebagian besar warga memutuskan untuk mengajukan dispensasi menikah karena sudah hamil sebelum menikah.
"Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan," Kata Asep, Selasa (17/1/2023).
3. Rata-rata anak sudah putus sekolah
Menurutnya, dari data yang masuk ke PA Bandung warga yang mengajukan dispensasi untuk anak yang sudah putus sekolah. Ada yang lulusan sekolah menengah pertama (SMP) atau sekolah dasar (SD).
Mayoritas anak tersebut berada di rentang usia 17 tahun hingga 18 tahun. Sementara sesauai aturan baru anak perempuan yang bisa menikah minimal harus 19 tahun.
Dia menilai adanya kenaikan permintaan dispensasi tidak terlebas dari perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019.
"Yang tadinya usia yang tadinya 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 harus 19 tahun," ujar dia.