113 Perusahaan di Jabar Ajukan Penangguhan UMK 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 pada 21 November 2019. Semua perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi ketetapan tersebut diperbolehkan untuknmengajukan penangguhan hingga 20 Desember 2019 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar M Ade Afriandi mengatakan, hingga batas akhir penangguhan ada 113 perusahaan yang mengajukan tidak membayar UMK sesuai aturan terlebih dahulu. Saat ini, Disnakertrans Jabar masih menyusun pemisahan dokumen pengajuan penangguhan tersebut.
"Dari 113 itu, sebanyak 30 perusahaan yang sudah menyerahkan dokumen administrasi dan teknis proses penangguhan. Sementara, 83 perusahaan baru menyerahkan dokumen administrasi hasil bipartit dan dokumen lainnya akan segera dilengkapi," ujar Ade, Senin (23/12).
1. Perusahaan di Bogor dan Subang paling banyak mengajukan penangguhan
Menurutnya, daerah yang paling banyak mengajukan penangguhan adalah Kabupaten Bogor dan Subang. Untuk Bandung Raya, ada juga perusahaan yang mengajukan penangguhan penggajian sesuai UMK tapi jumlahnya tak terlalu banyak. Perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut mayoritas adalah perusahaan garmen.
"Sementara datanya itu, saya belum membuka semua dokumen," katanya.
Melihat tren perusahaan yang melakukan penangguhan UMK dalam dua tahun terakhir memang kebanyakan perusahaan garmen. Mereka sendiri sudah melakukan pembahasan masalah dan solusinya melalui task force dalam 100 hari pertama Ade bertugas.
"Selama dua tahun hal itu terjadi, dari data ternyata selama dua tahun terjadi down size, tutup operasi ada di garmen, dan itu tidak bisa dihindari," katanya.
2. Tren ini meningkat tiap tahunnya
Ade mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 memang meningkat dibandingkan 2019. Tahun lalu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ada 53 perusahaan. Sedangkan pada 2018 ada 73 perusahaan.
"Ya mungkin, karena industri garment saat ini semakin sulit ya," katanya.
3. Ada tiga syarat untuk mengajukan penangguhan UMK
Untuk penangguhan UMK, kata Ade, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam hal ini perusahaan. Syaratnya berdasarkan Permenaker No 231/2003 tentang tata cara penangguhan UMK.
Perusahaan, kata dia, akan mengajukan penangguhan harus membuat kesepakatan dengan para pekerja. Berarti di sana ada perundingan. Yang kedua soal laporan finansial atau keuangan perusahaan hasil audit akuntan publik. Ketiga, orderan atau pesanan pembeli selama dua tahun terakhir.
"Sampai hari ini belum ada masih sosialisasi oleh Disnaker kabupaten kota sedang berjalan. Kalau tidak ada pengajuan berarti semua mampu, berharap seperti itu," katanya.
4. Tetap harus ada solusi antara perusahaan dan buruh
Dalam hal pengupahan pemerintah ingin agar perusahaan dan serikat pekerja melakukan perundingan yang benar dan tepat. Sehingga, ada solusi antara kedua belah pihak terkait besaran gaji yang harus dan mampu dibayarkan.
Proses penangguhan UMK ini, lanjut Ade, bukan hanya mengejar administrasi tapi prosesnya harus benar. Perusahaan yang tak mampu membayar UMK juga harus berdasarkan kesepakatan buruh. Selain itu, harus melihat kondisi keuangan perusahaan, akuntan publik serta kinerja perusahaan dalam 2 sampai 3 tahun harus menunjukkan memang kesulitan.
"Kinerja perusahaan itu yang krusial untuk perusahaan menggunakan jalur penangguhan ini," katanya.
Pada penangguhan 2019, sebanyak 53 perusahaan diusulkan untuk ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur terkait dengan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019. Ke 53 perusahaan yang disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar tersebut berasal dari 56 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan. Namun tiga di antaranya mencabut pengajuan penangguhan UMK tersebut.
Baca Juga: Jika Keberatan dengan UMK, Pengusaha Bisa Bayar Pekerja Sesuai UMP
Baca Juga: Buruh Nilai Gubernur Permainkan Buruh Tetapkan UMK 2020 Berbentuk SE