Warga Asing Jadi Korban Penganiayaan Geng Motor di KBB

Polisi amakan sejumlah pelaku

Bandung Barat, IDN Times - Geng motor kembali berulah di wilayah hukum Polres Cimahi. Mereka melakukan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan pada Minggu (4/2/2024) dini hari.

Insiden itu diketahui terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami lula di sejumlah bagian tubuhnya.

"Betul, ada laporan masuk terkait 1 WNA laki-laki bersama seorang teman wanitanya, dianiaya 6 anggota geng motor XTC Kota Cimahi, Minggu sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat dikonfirmasi pada, Selasa (6/2/2024).

1. Kronologis aksi penganiayaan WNA

Warga Asing Jadi Korban Penganiayaan Geng Motor di KBBKendaraan yang Digunakan WNA Asal Korea Selatan di KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Kejadian penganiayaan yang dialami WNA itu bermula ketika korban berinisial LJ dan teman wanitanya berada di dalam mobil jenis Toyota Fortuner berhenti di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu mobil yang mereka tumpangi mogok sehingga berhenti di lokasi kejadian.

Tak lama kemudian melintas para pelaku yang diketahui merupakan anggora geng motor XTC. Korban saat itu disangka korban sedang melakukan perbuataan tidak senonoh, padahal mobilnya tidak bisa dihidupkan sama sekalim

"Kemudian mobil mereka didatangi 6 orang menggunakan 2 sepeda motor. Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil, tapi tidak dibuka kedua korban karena mereka ketakutan," ujar Dimas.

2. Pelaku dalam pengaruh alkohol

Warga Asing Jadi Korban Penganiayaan Geng Motor di KBBilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Lantaran tidak kunjung dibuka, para pelaku yang sedang dibawah pengaruh minuman keras itu kemudian memecahkan kaca belakang mobil tersebut menggunakan batu. Baru setelah itu korban keluar dari mobilnya.

"Setelah keluar dari mobil, di situ korban lalu dihajar oleh para pelaku. Sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan, dan paha," ucap Dimas.

3. Polisi menangkap para pelaku

Warga Asing Jadi Korban Penganiayaan Geng Motor di KBBIlustrasi perkelahian, (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban kemudian melapor ke polisi, hingga akhirnya Minggu pagi, tiga pelaku diamankan terlebih dahulu kemudian dua pelaku diamankan lagi ada Minggu sore dan malam. Namun ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran.

Para pelaku yang sudah diamankan yakni Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput (pelaku di bawah umur), Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin. Sementara pelaku yang masih DPO ialah Iki alias Acong.

"Motifnya hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak, karena saat itu mobil mereka ini sedang mogok. Dari pemeriksaan juga, para pelaku saat itu memang sedang dalam pengaruh minuman keras," ujar Dimas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

 

Baca Juga: Kades di Lembang Kampanyekan Saudaranya Nyaleg untuk DPRD KBB

Baca Juga: Cerita Ngeri Saksi Mata Kecelakaan Maut Tewaskan 5 Orang di KBB

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya