Tradisi Bukber Bulan Ramadan Dongkrak Pajak Restoran di Cimah

Bappenda Kota Cimahi targetkan Rp23 miliar dari restoran

Cimahi, IDN Times - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran di Kota Cimahi, Jawa Barat diprediksi bakal mengalami kenaikan sepanjang bulan Ramadan. Hal itu dipicu karena adanya tradisi buka bersama yang berimbas terhadap meningkatkan kunjungan ke restoran dan sejenisnya.

"Berdasarkan data penerimaan pajak Restoran tahun 2022 dan 2023 Kota Cimahi, pada saat memasuki bulan Ramadhan, penerimaan Pajak Resto mengalami kenaikan antara 25% sampai 40%," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).

1. Kenaikan pajak restoran diprediksi terjadi pekan ketiga

Tradisi Bukber Bulan Ramadan Dongkrak Pajak Restoran di CimahIlustrasi melakukan pembayaran pajak online (dok.BRI)

Dirinya mengatakan, peningkatan penerimaan pajak restoran di bulan Ramadan ini diprediksi akan terjadi karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama atau bukber di restoran-restoran atau tempat makan lainnya.

"Kalau untuk Ramadan tahun ini belum kelihatan kenaikannya. Biasanya minggu ke-3 dan ke-4 baru kelihatan ada kenaikan. Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," kata Faisal.

Berkaca pada bulan Ramadan tahun 2023, ungkap Faisal, penerimaan PAD dari pajak restoran di Kota Cimahi mencapai Rp2,66 miliar. Realisasi penerimaan tersebut mengalami kenaikan dibandingkan penerimaan biasanya yang rata-rata mencapai Rp2 miliar per bulan.

2. Restoran bakal normal saat lebaran

Tradisi Bukber Bulan Ramadan Dongkrak Pajak Restoran di CimahSuasana di restoran Lokarasa Makassar. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Namun realisasi penerimaan pajak restoran itu diprediksi kembali turun saat lebaran. Sebab, warga Kota Cimahi diprediksi akan mudik ke kampung halamannya masing-masing sehingga kunjungan ke restoran, rumah makan dan sebagainya kembali normal.

"Pada saat Hari Raya Lebaran, penerimaan mengalami penurunan menuju kondisi normal kembali sampai bulan-bulan berikutnya. Pada tahun 2024 inipun diprediksi kondisinya tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Faisal.

3. Bappenda Kota Cimahi targetkan Rp23 miliar dari restoran

Tradisi Bukber Bulan Ramadan Dongkrak Pajak Restoran di CimahWarga membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Faisal mengungkapkan, target penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp23.275.000.000. Dia optimis target tersebut bakal tercapai karena geliat bisnis Food and Beverages atau F&B yang masuk objek pajak restoran saat ini bangkit kembali menggeliat usai terpuruk dihantam pandemi COVID-19.

Apalagi tren penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi setiap bulan dan tahunnya memang kerap melebihi target. Sejauh ini, realisasi penerimaan PAD dari pajak restoran sudah mencapai 2024 Rp5.366.762.856.

"Tahun lalu juga capaiannya melebihi target. Tahun ini juga optimis lebih karena sektor restoran itu recovery-nya paling cepet setelah pandemi," ucapnya.

Sekedar diketahui, dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah. Pajak itu hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp 10 juta. Besaran pokok pajak restoran dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga: Pemuda di Cimahi Nyaris Diamuk Massa Usai Jambret Pejalan Kaki

Baca Juga: Lahiran di Tempat Pangkas Rambut di Cimahi, Ibu Ogah Urus Bayinya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya