Termasuk Ambulans, Petugas Jaring 20 Mobil yang Parkir Liar di Cimahi 

Mobil yang parkir liar melanggar aturan

Cimahi, IDN Times - Petugas gabungan menertibkan parkir liar di sejumlah zona terlarang di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (27/2/2024). Ada puluhan kendaraan yang terjaring razia penertiban parkir liar itu.

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cimahi serta TNI dan Polri menyasar kawasan yang memang dilarang untuk dijadikan parkir kendaraan, mulai dari Jalan Rd. Demang Hardjakusumah hingga Daeng Ardiwinata.

Kemudian dilanjut menyasar parkir liar di Jalan Jendreral Amir Machmud-Jalan Gatot Subroto-Jalan Gedong Opat-Jalan Stasiun-Jalan Sriwijaya-Jalan Dustira, hingga kawasan Alun-alun Cimahi.

Hasilnya, petugas mendapati 20 kendaraan roda empat yang melanggar karena parkir di zona terlarang.

"Kami melakukan penertiban mulai dari Jalan Daeng, Jalan Amir Machmud, Depan Stasiun, depan RS Dustira, dan berakhir di alun-alun Cimahi. Hari ini ada 20 kendaraan yang melanggar," kata Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Chuaedi Supriadi.

1. Mobil yang melanggar diberi peringatan

Termasuk Ambulans, Petugas Jaring 20 Mobil yang Parkir Liar di Cimahi (Bangkit Rizki/IDN Times)

Dalam razia penertiban parkir liar kali ini, petugas gabungan baru memberikan sanksi peringatan berupa penempelan sebuah stiker bertuliskan 'KENDARAAN INI MELANGGAR ATURAN TERTIB BERLALU LINTAS DAN MENGGANGGU KELANCARAN LALU LINTAS KARENA BERHENTI/PARKIR DI TEMPAT YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN'.

Dalam penertiban parkir liar kali ini, petugas gabungan memberikan sanksi terhadap kendaraan yang parkir di zona terlarang, termasuk mobil ambulans yang parkir di kawasan Jalan Stasion Cimahi. Ke depan, aparat akan memberikan sanksi yang lebih tegas seperti penggembokan hingga penderekan.

"Alhamdulillah pada kegiatan kali ini kami mensosialisasikan kan pada pemilik kendaraan berupa sticker yang menjadi peringatan bahwa kendaraan yang sudah diparkirkan menyalahi peraturan," ujarnya.

2. Parkir liar langgar undang-undang

Termasuk Ambulans, Petugas Jaring 20 Mobil yang Parkir Liar di Cimahi (Bangkit Rizki/IDN Times)

Chuaedi menegaskan, penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Cuhaedi melanjutkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

"Mudah-mudahan masyarakat dapat lebih paham terhadap peraturan khususnya perparkiran yang memang di harapkan jalan lebih bisa mematuhi kelancaran lalu lintas," ucapnya.

3. Kebiasaan parkir liar hambat arus lalu lintas

Termasuk Ambulans, Petugas Jaring 20 Mobil yang Parkir Liar di Cimahi (Bangkit Rizki/IDN Times)

Ia melanjutkan, kebiasaan parkir liar disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi. Cuhaedi mencontohkan seperti di Jalan Dustria yang kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan sehingga kerap memicu adanya kepadatan lalu lintas.

"Pada kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengerti arti larangan adanya rambu berhenti atau dilarang parkir," tuturnya.

Baca Juga: Pingsan di Sekolah, Anggota KPPS Gen Z di Cimahi Meninggal Dunia

Baca Juga: 30 Ton Beras Disebar di Kota Cimahi, Berapa Harganya?

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya