Tak Lolos, Pasangan Jalur Independen di Cimahi Mengadu ke Bawaslu

Mereka masih berharap keputusan memenuhi syarat

Cimahi, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur independen Asep Nandang-Caca Nardiman mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). Pasangan itu masih memiliki asa bertarung di Pilkada 2024.

Sebelumnya pasangan tersebut mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dengan menyertakan sekitar 36.187 lembar pernyataan dukungan. Namun pasangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Cimahi karena tidak menguggah syarat ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) minimal 35.422 dukungan atau 8,5 persen dari daftat pemilih tetap (DPT).

"Kami mencari keadilan dan pembenaran ke Bawaslu, karena ada beberapa permasalahan saat proses pendaftaran (jalur perseorangan) di KPU," kata Bakal Calon Wali Kota Cimahi, Caca Nardiman saat dikonfirmasi Rabu (22/5/2024).

1. Asep-Caca berharap lolos verifikasi

Tak Lolos, Pasangan Jalur Independen di Cimahi Mengadu ke BawasluIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pasangan tersebut mengadukan terkait adanya gangguan website Silon serta minim sosialisasi terkait teknis pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen.
Menurutnya, Caca, tahapan pencalonan perseorangan banyak memuat hal-hal teknis yang sangat krusial terhadap nasib peserta calon independen tapi tak dijelaskan secara detail oleh KPU.

Baik dalam bentuk sosialisasi ataupun pembuatan regulasi berupa peraturan KPU (PKPU), misalnya kewajiban terkait unggah data ke Silon KPU. Calon independen hanya beri waktu dua hari untuk upload ribuan dukungan, sementara sistem Silon-nya sendiri kerap mengalami gangguan sehingga sulit diakses.

Di lain sisi, peserta bakal calon independen ini tak pernah mendapat bimbingan teknis terkait mekanisme unggah data ke Silon. Harapannya, kata Caca, mereka masih berharap bisa dinyatakan TMS sehingga memiliki peluang untuk bertarung di Pilkada Kota Cimahi 2024 melalui jalur non-partai.

"Sehingga dengan laporan kami ke Bawaslu diharap ada mediasi kami dengan pihak KPU, dengan begitu persoalan-persoalan teknis dalam tahap pendaftaran bisa ditolerir sehingga kami bisa lolos ke tahap verifikasi administrasi," kata Caca.

2. Asep-Caca keluhkan jaringan Silon dan waktu

Tak Lolos, Pasangan Jalur Independen di Cimahi Mengadu ke BawasluIlustrasi kampanye politik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, pasangan calon perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU, pada Minggu 12 Mei 2024 malam. Ia datang menyerahkan berkas fisik dungan dari 36.187 orang. Setelah itu, KPU seharusnya memberi waktu 3x24 jam kepada pasangan perseorangan untuk mengunggah berkas dukungan itu ke website Silon KPU. 

Namun mereka baru diberikan kesempatan unggah data dukungan satu hari setelahnya, sehingga waktu yang tersisa hanya dua hari. "Kalau dari bukti fisik dukungan sudah kami penuhi, tapi karena kendala jaringan Silon dan waktu mepet, jadi gak semua. Nah kondisi itu yang kita harap jadi pertimbangan hingga bisa dipermalukan dalam mengambil keputusan," ujarnya.

3. Bawaslu Cimahi akan buka forum mediasi

Tak Lolos, Pasangan Jalur Independen di Cimahi Mengadu ke BawasluIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif membenarkan bahwa mereka sudah menerima aduan dari pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen terkait penetapan TMS.

"Kami baru menerima bukti permohonan, kemudian keterangan beberapa pemohon. Kami akan kaji dulu sebelum masuk tahapan berikutnya," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Bawaslu Kota Cimahi akan mengadakan forum mediasi dengan mempertemukan pihak pemohon dan termohon atau KPU Kota Cimahi. Jika dalam forum itu tidak menemukan titik temu, maka akan dilanjutkan dengan ajudikasi melalui proses persidangan oleh Bawaslu Kota Cimahi.

"Apabila tidak ada kesepakatan melalui mediasi maka akan dilanjutkan dengan proses ajudikasi di Bawaslu Kota Cimahi. Nanti Bawaslu akan ambil keputusan tergantung yang muncul dalam tahap persidangan," kata dia.

Baca Juga: Hasil Survey Pilkada Cimahi: Dikdik Melesat Ungguli Ngatiyana

Baca Juga: NasDem Usulkan Sekda Kota Cimahi Ikut Bertarung di Pilkada 2024

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya