Setor LADK, Biaya Kampanye Pemilu 2024 di KBB Paling Besar Rp1 Miliar

Semua partai politik sudah setor perbaikan

Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menerima perbaikan data laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan begitu, semua partai politik peserta Pemilu 2024 di KBB lolos dari sanksi diskualifikasi.

Sebelumnya, KPU KBB menerima pelaporan LADK dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Namun dari semua partai politik, hanya satu yang dinyatakan lengkap dan sisanya diberikan waktu hingga 12 Januari untuk melakukan perbaikan.

"Untuk LADK semua partai politik sudah melakukan perbaikan. Kemarin tanggal 13 Januari sudah kami umumkan," kata Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Senin (15/1/2024).

1. Dana kampanye paling besar Rp1 miliar

Setor LADK, Biaya Kampanye Pemilu 2024 di KBB Paling Besar Rp1 MiliarPinterest

Dana kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Pertaturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan itu setiap peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye.

Pelaporan dimaksud meliputi LADK, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Seandanya partai politik tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan saksi dicoret dari peserta Pemilu 2024.

Rifqi membeberkan, berdasarkan laporan yang masuk dana awal kampanye salah satu partai politik di KBB yang mencapai Rp1 miliar. Sementara paling kecilsebesar Rp10 juta.

"Ada satu partai politik yang memiliki dana awal kampanye Rp1 miliar. Menjadi yang terbesar dan paling kecil Rp10 juta, namun baik yang terbesar maupun terkecil bukan berbentuk uang tapi barang. Jika dikonversikan nilainya segitu," kata Rifqi.

2. Rata-rata partai politik mengalami kekurangan

Setor LADK, Biaya Kampanye Pemilu 2024 di KBB Paling Besar Rp1 Miliar(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dirinya mengungkapkan, kepatuhan semua partai politik di Bandung Barat dalam menyampaikan LADK cukup baik. Meskipun sebelumnya terdapat sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki meskipun tidak terlalu fatal.

Rifqi menjelaskan, sumbangan yang diterima partai politik di KBB tak ada satupun yang dalam bentuk uang. Seluruhnya dalam bentuk barang dan jasa.

"Dari segi kepatuhan, alhamdulillah seluruh partai politik di KBB relatif sudah baik. Tidak ada yang terlambat menyerahkan LADK," tuturnya.

3. Partai politik juga wajib sampaikan LPSDK dan LPPDK

Setor LADK, Biaya Kampanye Pemilu 2024 di KBB Paling Besar Rp1 Miliar(Bangkit Rizki/IDN Times)

Pelaporan disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU. Selain LADK, partai politik nantinya harus menyerahkan juga LPSDK yang harus disampaikan paling lambat 11 Februari 2024 LPPDK yang harus disampaikan makskmal pada 29 Maret 2024.

"Sedangkan untuk masak kampanye masih berjalan sampai tanggal 10 Februari. Nanti mulai 21 Januari ada jadwal rapat umum atau kampanye akbar," ujar Rifqi.

Baca Juga: Dikepung Bencana, KBB Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 di KBB Terancam Didiskualifikasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya