Ribuan Rumah Tangga di KBB Hancur, di Antaranya karena Judi Online

Angka tercatat dari 2023-2024

Bandung Barat, IDN Times - Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat merilis angka perceraian sepanjang tahun 2023 dan 2024. Judi online alias judol jadi salah satu pemicu pasangan di Bandung Barat untuk mengakhiri rumah tangganya dengan jalan perceraian.

Sepanjang 2023, Pengadilan Agama Ngamprah tercatat menerima sebanyak 3.621 perkara perceraian. Rinciannya, sebanyak 2.798 cerai gugat atau pihak istri yang menggugat dan sebanyak 823 cerai talak atau suami yang mengajukan gugatan.

Sedangkan Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Ngamprah sudah menerima sebanyak 1.548 perkara perceraian. Rinciannya, sebanyak 1.205 cerai gugat dari pihak istri dan 343 cerai talak dari pihak suami.

"Kalau melihat statistik kami seperti itu (istri lebih banyak menggugat) dinamakan cerai gugat. Kalau suami (yang menggugat) cerai talak. Jadi lebih banyak dari pihak istri yang mengajukan," ungkap Humas Pengadilan Agama Ngamprah, Nashihul Hakim saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024).

1. Berbagai faktor perceraian

Ribuan Rumah Tangga di KBB Hancur, di Antaranya karena Judi Onlineilustrasi dampak cerai kepada anak (freepik.com/freepik)

Ada berbagai pemicu yang membuat ribuan pasangan suami istri di Bandung Barat memilih jalan perceraian. Perselisihan dan pertengkaran terus menurus dan faktor ekonomi jadi penyebab terbanyak perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Ngamprah.

Untuk tahun 2023 rinciannya perselisihan dan pertengkaran terus menurus ada 1.975 pekara, ekonomi ada 886 perkara, meninggalkan salah satu pihak ada 126 perkara, kekerasan dalam rumah tangga ada 81 perkara, judi ada 21 perkara, poligami ada 14 perkara, mabuk ada 12 perkara, murtad ada enam perkara, dihukum penjara ada dua perkara, zina ada dua perkara, kawin paksa ada satu perkara dan cacat badan ada satu perkara.

Sedangkan tahun 2024 perselisihan dan pertengkaran terus-menurus mencapai 837 perkara, ekonomi ada 294 perkara, meninggalkan salah satu pihak ada 56 perkara, kekerasan dalam rumah tangga ada 73 perkara, judi ada 18 perkara, poligami ada 13 perkara, mabuk ada enam perkara, murtad ada dua perkara, dihukum penjara ada satu perkara, zina ada sembilan perkara dan cacat badan ada satu perkara.

"Perceraian karena judi tahun 2024 ada 18, secara general judi yang dimaksud bisa judi ayam, judi gapleh, dan sekarang lagi maraknya judi online. Hal tersebut memang menjadi salah satu faktor perceraian. Ada juga karena pemahaman mereka terhadap perkawinan yang masih bisa dikatakan minim sehingga saat menghadapi masalah rumah tangga itu sangat mudah mengambil jalan cerai," kata Nashihul.

2. Usia pernikahan sepuluh tahun ke atas mendominasi

Ribuan Rumah Tangga di KBB Hancur, di Antaranya karena Judi OnlineLaman berita

Ia membeberkan, dari data yang tercatat yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Ngamprah, kebanyakan didominasi usia pernikahan yang sudah mencapai sepuluh tahun ke atas. Kemudian disusul usia pernikahan lima sampai sepuluh tahun, tiga sampai lima tahun, satu sampai tiga tahun, dan stau tahun ke bawah.

"Mereka yang mengajukan didominasi oleh lulusan SLTA (SMA/SMK), SD. Kalau secara usia kisaran 20-30 banyak, kalau 50 tahun ke atas ada sedikit," ucapnya.

3. Tahapan perceraian di Pengadilan Agama

Ribuan Rumah Tangga di KBB Hancur, di Antaranya karena Judi Onlineilustrasi sedih dan kehilangan (pexels.com/Alex Green)

Nashihul melanjutkan, rata-rata proses perceraian hingga keluar akta tidak bisa digeneralisir. Namun bila melihat aturan yang berlaku waktu penyelesaian perkara pada tingkat pertama selama lima bulan. Dalam proses persidangan ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Mulai dari pendaftaran, pemanggilan para pihak, upaya mediasi bila dihadiri penggugat dan tergugat, jawab jinawab, pembuktian, kesimpulan hingga pembacaan putusan. Kemudian jarak para pihak juga menjadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.

Dia juga menegaskan dalam menerima, memeriksa, dan memutus sebuah perkara perceraian, hakim Pengadilan Agama akan melihat dan mempelajari fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

"Apakah rumah tangga penggugat dan tergugat benar-benar telah pecah atau masih terdapat potensi untuk kembali membangun rumah tangganya. Jadi para pihak bisa saja mendalilkan segala sesuatu dan membantah segala sesuatu, namun hal tersebut haruslah dibuktikan di muka sidang dalam agenda pembuktian. Sehingga perceraian tersebut tidak dianggap mudah bagi masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Terjadi Lagi! 83 Warga KBB Diduga Keracunan Usai Makan Nasi Kotak

Baca Juga: Usut Penyebab Keracunan Massal, Dinkes KBB Uji Lab Fried Chicken

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya