Rencanakan Pembunuhan, Ijal Kubur Didi Kini Terancam Hukuman Mati

Tersangka lakukan pembunuhan berencana

Cimahi, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Jawa Barat menjerat Ijal (31) tersangka kasus pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42) dengan Pasal 340 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

Tersangka sebelumnya melakukan aksi pembunuhan berencana lalu menguburnya di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada 23 Maret 2024.

"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

1. Penyidik kenakan Pasal 340

Rencanakan Pembunuhan, Ijal Kubur Didi Kini Terancam Hukuman Mati(Bangkit Rizki/IDN Times)

Awalnya penyidik menjerat Ijal dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tersangka melakukan aksi kejinya itu dikarenakan upah bekerja selama dua hari sebesar Rp 300 ribu belum dibayarkan korban dan ingin menguasai barang- barang berharga. Tersangka mengubur Didi di dalam rumah.

"Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya," ujar Aldi.

Penyidik Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya dibuat kesimpulan bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan secara terencana. Hingga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana. "Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," ujarnya.

2. Tersangka sempat cekik korban

Rencanakan Pembunuhan, Ijal Kubur Didi Kini Terancam Hukuman Mati(Bangkit Rizki/IDN Times)

Aldi mengatakan pada 23 Maret itu Ijal yang merupakan pekerja serabutan mendatangi rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB. Dia disebut membawa sebilah besi yang digunakan untuk menghabisi korban.
"Pelaku sudah hari sebelumnya sudah merencanakan. Pada malam itu pelaku datang ke rumah korban, membawa besi sepanjang 30 cm," kata dia.

Setibanya di rumah, sempat terjadi perselisihan antara tersangka dengan korban. Hingga akhirnya Ijal melayangkan pukulan kepada korban menggunakan tangan kosong dan besi yang dibawanya hingga akhirnya tak sadarkan diri.

"Ketika korban sudah pingsan untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia maka pelaku sempat mencekik leher korban selama 2 menit," tutur Aldi.

3. Tersangka bawa cangkul dari rumah

Rencanakan Pembunuhan, Ijal Kubur Didi Kini Terancam Hukuman Mati(Bangkit Rizki/IDN Times)

Tersangka dengan santainya pulang ke rumah untuk mengambil cangkul yang digunakannya untuk membuat lubang sedalam 50 cm dan lebar 80 cm. Korban lalu dimasukan ke lubang itu dan ditutup menggunakan tanah yang dilapisi dengan keramik.

"Pelaku pulang ke rumah mengambil cangkul untuk menggali tanah di belakang atau di rumah korban di bagian dapur untuk mengubur korban. Sedangkan semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," katanya.

Setelah itu tersangka kabur membawa barang berharga milik korban seperti dua sepeda motor, sertifikat rumah dan ponsel. Setelah itu korban tidak bisa dihubungi hingga akhirnya pihak keluarga melapor ke polisi pada 30 Maret 2024. Polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Ketika tim sudah di lokasi mencari informasi dan mengecek situasi lingkungan, tim menduga ada sesuatu hal yang mengganjal atau mengendus bahwa korban diduga hilang karena tindak pindah kejahatan," kata Aldi.

Kemudian polisi membentuk tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi, Polsek Cililin dan Polda Jawa Barat untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tahu terkait keberadaan korban, dari hasil rangkaian penyidikan ditemukan fakta bahwa korban menjadi korban kejahatan.

Pelaku mengarah kepada Ijal yang diketahui terakhir bersama korban hingga akhirnya polisi mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai. Hingga akhirnya pada Senin (15/4/2024) Ijal berhasil mengamankan tersangka di daerah Cianjur.

"Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menghabisi korban pada tanggal 23 Maret pukul 23.00 WIB. Pelaku juga menunjukkan atau memperlihatkan lokasi tempat penguburan korban yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan oleh pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Baca Juga: Sadis, Begini Cara Pelaku Habisi Korban Lalu Dikubur Dalam Rumah di KBB

Baca Juga: Mayat Dikubur Dalam Rumah di KBB Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya