Pria yang Bogem Kekasihnya di Kota Cimahi Ditangkap Polisi

Pelaku bogem kekasihnya hingga terjungkal dan viral

Cimahi, IDN Times - Pelaku pemukulan terhadap seorang wanita di Jalan Swadaya I, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Rivan Egi Surahman alias Ivan yang tak lain adalah kekasih korban.

Seperti diketahui sebelumnya viral di media sosial seorang memukul seorang perempuan yang diketahui berinisial RY (29) pada 19 Februari 2024. Korban terjungkal dengan satu kali bogem yang diarahkan ke wajahnya.

"Jadi pelaku ini memukulkan tangannya ke bagian mulut pacarnya hingga terluka. Dari situ, kasusnya viral dan pelaku berhasil diamankan di rumah orangtuanya," kata Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024).

1. Pelaku cemburu terhadap mantan suami korban

Pria yang Bogem Kekasihnya di Kota Cimahi Ditangkap Polisi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Polisi mengamankan pelaku di
di rumah orangtuanya di Cidadap, Kota Bandung, pada Jumat (23/2/2024). Kini pria pengangguran itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Donny mengungkapkan, motif pelaku menghajar wajah kekasihnya itu dikarenakan cemburu pada korban dan mantan suaminya. Pelaku hilang kendali hingga akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban.

"Jadi pelaku ini mengaku dia cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantan suami dan anaknya. Jadi pengakuannya karena sayang, jadi seperti itu," ujar Donny.

2. Pelaku lebih dari sekali aniaya kekasihnya

Pria yang Bogem Kekasihnya di Kota Cimahi Ditangkap Polisi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Donny mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan yang dilakukan Ivan pada kekasihnya itu bukan kali ini saja. Ia sempat menganiaya juga RY beberapa waktu sebelum kejadian viral tersebut.

"Iya pelaku ini memang kerap menganiaya korban. Pengakuannya baru dua kali, tapi akan kita dalami lagi," ujar Donny.

3. Kronologi penganiayaan terhadap korban

Pria yang Bogem Kekasihnya di Kota Cimahi Ditangkap PolisiIlustrasi kekerasan pekerja rumah tangga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya itu, pelaku Ivan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengungkapkan, kronologi aksi bogem pria terhadap wanita itu bermula saat pelaku mengantar korban untuk menemui anaknya yang sedang bersama mantan suami korban. Setelah itu pelaku mengajak korban ke sebuah kontrakan.

"Setelah korban selesai bertemu anaknya, kemudian pelaku mengajak ke kosan korban dan setelah sampai di kosan mereka terlibat cekcok," ujarnya.

Setelah itu, kata Gofur, pelaku langsung menendang ke arah wajah sebelah kiri korban satu kali dan memukul wajah sebelah kiri satu kali, kemudian pelaku langsung pergi dengan membawa handphone milik korban.

"Setelah itu korban mencari pelaku untuk mengambil handphone milik korban dan korban berhasil bertemu dengan pelaku di TKP," ucap Gofur.

Baca Juga: Viral Pria Bogem Kekasihnya Hingga Terjungkal di Kota Cimahi

Baca Juga: Potret Warga Kota Cimahi Saat Nyoblos Ulang Pemilu 2024

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya