Peserta Pemilu 2024 di KBB Terancam Didiskualifikasi

Laporan paling lambat tanggal 7 Januari

Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan partai politik dan para caleg peserta Pemilu 2024 di Bandung Barat untuk mematuhi aturan tentang laporan awal dana kampanye (LADK). Penyelenggara itu mewanti-wanti agar laporan diserahkan tepat waktu.

"Kami ingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan awal dana kampanye karena dikasih batas waktu tanggal 7 Januari 2024 harus sudah kita terima semua LADK," kata Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).

1. KPU KBB selalu melakukan imbauan kepada peserta politik

Peserta Pemilu 2024 di KBB Terancam Didiskualifikasi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dana kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Pertaturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan itu setiap peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye.

Pelaporan dimaksud meliputi LADK, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Namun untuk tahap awal ini KPU KBB mengingatkan agar segera melaporkan LADK. Rifqi mengatakan, KPU sudah mengedarkan surat imbauan kepada partai politik untuk melaporkannya sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

"Kami ada surat imbauan supaya mereka segera melaporkan sebelum tanggal 7 Januari 2024. Sejauh ini memang ada yang sudah masuk tapi belum semua partai politik," ujar Rifqi.

2. Peserta Pemilu 2024 terancam didiskualifikasi

Peserta Pemilu 2024 di KBB Terancam Didiskualifikasi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Ia membeberkan ada konsekuensi jika peserta Pemilu 2024 tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Partai politik bisa diberikan sanksi diskualifikasi jika tidak menyerahkan laporan tersebut kepada KPU.

"Konsekuensinya ketika peserta Pemilu tidak melaporkan dana kampanye itu akan didiskualifikasi. Makannya kami selalu mengimbau," ucapnya.

3. LADK disampaikan secara online

Peserta Pemilu 2024 di KBB Terancam Didiskualifikasi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Pelaporan disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU. Rifqi menjelaskan partai politik peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran.

Dia menyebut penerimaan atau pengeluaran berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan.

Baik partai politik serta calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Setelah LADK masuk, KPU memberikan jadwal perbaikan yang dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.

"Laporannya lewat sistem Sikadeka
Di satu sistem jadi parpol diberikan akun, dalam Sikadeka akunnya parpol ada sub caleg," kata dia.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di KBB Sepi Peminat

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di KBB Rusak

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya