Pemkot Cimahi Tebar Diskon Pajak BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya!

Warga diminta memanfaatkan program tersebut

Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat memberikan pengurangan pokok pajak atau diskon bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah. Pengurangan pajak yang diberikan hingga 50 persen.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal mengatakan pengurangan pajak BPHTB waris atau hibah di Kota Cimahi itu sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

"Jadi di dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kami berikan hingga 50 persen," kata Faisal saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).

1. Syarat agar bisa sapat diskon pajak BPHTB

Pemkot Cimahi Tebar Diskon Pajak BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya!ilustrasi pajak (pexels.com/oliadanilevich)

Namun, jelas Faisal, diskon pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah. Syaratnya, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.

"Ada syaratnya, yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak itu Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen. Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya," kata dia.

Sedangkan untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan, kata dia, tidak diberikan pemotongan pembayaran.

"Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya," ucap dia.

2. Proses dipercepat hanya 21 hari

Pemkot Cimahi Tebar Diskon Pajak BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya!Pelayanan di Kantor Bappenda Kota Cimahi. (Dok/Istimewa)

Dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, Pemkot Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya.

"Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa? kalau dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal," ujar Faisal.

Dirinya mengatakan, mulai tahun ini memiliki inovasi yaitu mempercepat proses pengurusan pajak BPHTB khusus peralihan hak waris atau hibah ini. Jika sebelumnya memakan waktu hingga enam bulan, maka tahun ini akan diproses maksimal 21 hari kerja.

"Kami sudah siapkan SOP, asalkan sudah lengkap persyaratannya, begitu masuk permohonan kami upayakan selesai 21 hari kerja sampai keluar surat keputusan. Ini strategi kami untuk peningkatan pendapatan daerah melalui percepatan pelayanan pengurangan BPHTB sebagai implementasi aksi perubahan diklat pelatihan kepemimpinan administrator di LAN Jatinangor," kata dia.

3. Targetkan Rp 44 M dari BPHTB

Pemkot Cimahi Tebar Diskon Pajak BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya!ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Faisal melanjutkan, BPHTB menjadi kontributor kedua pajak daerah terbesar di Kota Cimahi. Tahun ini, terang dia, Pemkot Cimahi menargetkan realisasi penerimaan pajak daerah dari BPHTB tahun ini mencapai Rp44.672.848.000.

"Realisasinya sampai bulan Agustus sudah mencapai Rp33.246.145.377. Kami optimistis target itu akan tercapai, masih ada waktu," ujarnya.

Pajak, kata Faisal, merupakan salah satu sumber penerimaan yang dipungut dari individu atau perusahaan. Pajak tersebut digunakan untuk modal pembangunan sarana dan prasarana. "Pajak itu jadi sumber pendapatan utama untuk daerah dan untuk pembangunan, jadi bukan untuk pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cimahi Minta Kejelasan Status Profesi Cawalkot

Baca Juga: Daftar Pilkada Cimahi, Bilal jadi Calon Termuda di Jawa Barat

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya