Parkir Liar, Puluhan Mobil di Kota Cimahi Digembok Aparat

Puluhan mobil ini parkir di area terlarang

Cimahi, IDN Times - Sebanyak 20 kendaraan roda empat atau mobil di Kota Cimahi, Jawa Barat terjaring operasi penegakkan hukum (Gakum) gabungan pada Rabu (6/9/2023). Puluhan mobil tersebut digembok petugas karena parkir liar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Satlantas Polres Cimahi, dan TNI menyusuri Jalan Jati Serut, Jalan Pesantren, Jalan Mahar Martanegara, Jalan Baros, dan Jalan Dustira.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi mengatakan, pemerintah memberikan sanksi berupa penggembokan terhadap mobil yang parkir liar di area yang tidak diperbolehkan.

"Ada 20 unit mobil yang kita gembok. Sudah kami tunggu pengemudinya sampai beberapa menit lamanya tidak muncul, sehingga kami gembok," kata Effendi.

Selain itu puluhan pengendara motor juga kena tilang oleh petugas Satlantas Polres Cimahi dengan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.

1. Kendaraan yang digembok petugas harus menghubungi Dishub Kota Cimahi

Parkir Liar, Puluhan Mobil di Kota Cimahi Digembok Aparat(Dok/Dishub Kota Cimahi)

Pemilik puluhan kendaraan yang digembok karena parkir liar bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Pemerintah, kata Effendi, sudah memasang narahubung di kendaraan tersebut.

"Kami sudah menempelkan contact person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas," ucap Effendi.

Dia mengatakan, kegiatan tersebut bagian dari penegakan hukum parkir yang digelar rutin di beberapa titik di Kota Cimahi.

"Kami melaksanakan penegakkan hukum perparkiran sesuai hasil evaluasi lalu lintas di Kota Cimahi. Memang masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan," ujarnya.

2. Parkir liar di Kota Cimahi masih marak

Parkir Liar, Puluhan Mobil di Kota Cimahi Digembok AparatPetugas Menempelkan Stiker di Mobil yanh Parkir Liar. (Dok/Dishub Kota Cimahi)

Diakui Effendi, masih banyak pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di marka yang dilarang. Hal itu menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah titik di Kota Cimahi.

"Kami banyak terima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadi kemacetan adalah parkir, masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir, tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

Ia mengatakan petugas tidak mungkin melakukan penjagaan setiap saat. Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran agar tidak parkir di lokasi yang terlarang.

"Tidak mungkin petugas harus menunggu setiap saat. Butuh kesadaran masyarakat untuk taat aturan. Rambu dan marka sudah ada, ayok sama-sama tertib agar arus lalu lintas di Kota Cimahi lancar," imbuh dia.

3. Kegiatab gakum sebagai edukasi dan memberikan efek jera bagi pelanggar

Parkir Liar, Puluhan Mobil di Kota Cimahi Digembok AparatPKL yang Melanggar Diberikan Sanksi. (Dok/Satpol PP Kota Cimahi)

Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi mengatakan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

"Jalan Dustira ini kan jadi perhatian Pak Pj (Penjabat Wali Kota) karena kendaraan di sini cukup padat. Tadi masih ada yang parkir sembarangan, sehingga kami berikan peringatan dengan penempelan stiker," kata dia.

Selain kendaraan, petugas gabungan juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang karena berjualan di atas trotoar. Sehingga mereka terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)

Baca Juga: Pemkot Depok Kaji Parkir On The Street, Bakal Jadi Solusi Parkir Liar?

Baca Juga: Warga Bekasi Mengeluh soal Parkir Liar, Polisi Amankan 3 Juru Parkir

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya