Lahan di Kota Baru Parahyangan Diperkarakan Ahli Waris Saudagar Yaman

Ahli waris klaim berhak atas lahan seluas 10,041 hektare

Bandung Barat, IDN Times - Lahan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat ternyata diperkarakan pihak ahli waris almarhum Seikh Abdulrahman. Ahli waris menilai ada lahan seluas 10,041 hektare yang diserobot pengembang Kota Baru Parahyangan yakni PT Belaputera Intiland.

Sejumlah ahli waris saudara asal Yaman bersama juru sita pengadilan mendatangi Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan yang menjadi objek sengketa pada Senin (6/5/2024) untuk melakukan konstatering atau pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera dalam berkas perkara.

Namun proses tersebut gagal dikarenakan perwakilan manajemen Kota Baru Parahyangan tidak hadir. Mereka hanya diwakili pihak keamanan yang tak mengizinkan para ahli waris dan juru sita masuk ke objek berperkara di Tatar Pitaloka. Kondisi itu membuat para ahli waris kecewa dan sempat terjadi sedikit ketegangan. Mereka akhirnya membentangkan sejumlah spanduk yang berisikan luapan kekecewaan.

"Kami kuasa hukum dari para ahli waris dalam rangka konstastering objek tanah yang disengketakan. Hari ini kami dari kuasa hukum pemohon tentu merasa kecewa dengan adanya penolakan, suatu tindakan yang tidak menghormati dan menghargai daripada putusan pengadilan," kata Sutara, kuasa hukum ahli waris di lokasi.

1. Sengketa sudah berlangsung lama

Lahan di Kota Baru Parahyangan Diperkarakan Ahli Waris Saudagar Yaman(Bangkit Rizki/IDN Times)

Sengketa ini bermula saat orang tua para ahli waris memenangkan gugatan di 3 tingkatan pengadilan di Bandung pada 1963 hingga 1977. Pada 2 November 1977, pihak ahli waris kemudian mengajukan permohonan eksekusi di atas lahan seluas 10.041 hektare tersebut.

Namun dalam perjalanannya, pihak yang kalah dalam gugatan tidak mematuhi putusan PN Bandung pada zaman itu. Perkara ini kemudian ditagih kembali oleh para ahli waris ke pengadilan.

Kemudian pada 2004, para ahli waris telah mengajukan permohonan eksekusi lelang atas bidang tanah dengan bukti kepemilikan surat letter C No 534 P.40 D.V seluas 10.041 hektare. Namun baru terungkap, lahan tersebut sudah dikuasai PT Belaputera Intiland yang kini sudah dibangun menjadi klaster perumahan mewah berisi ratusan rumah.

Menurut Sutara, pihak ahli waris kembali mengajukan gugatan sekitar tahun 2004. Namun pada waktu itu, ahli waris dianggap tidak dapat menunjukkan batas-batas tanahnya dengan sempurna.

"Kalau ini, kami sudah memiliki data selengkap-lengkapnya tentang masalah lokasi, batas-batas tanah sampai titik koordinatnya pun kami menguasai itu. Jadi sekalipun ini sudah ada penghuninya, bukan hal yang sulit bagi kami karena data kami lengkap," kata dia.

2. Ahli waris sayangkan sikap pihak Kota Baru Parahyangan

Lahan di Kota Baru Parahyangan Diperkarakan Ahli Waris Saudagar YamanTatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Sengketa lahan di Kota Baru Parahyangan itu akhirnya berlanjut hingga akan dilakukan konstatering yang semula akan dilaksanakan 29 April lalu namun batal dan kedua belah pihak akhirnya menyepakati rencana itu dilaksanakan hari ini. Namun ternyata gagal lagi karena pihak manajemen PT Belaputera Intiland atau kuasa hukum tidak berada di lokasi.

"Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti. Kalau pengadilan mau melaksanakan putusan, maka konstastering ini disyaratkan untuk memastikan titik objek itu benar atau tidak di situ, sesuai dengan putusan tentang batas-batasnya," ujarnya.

Dia menyatakan, kasus sengketa lahan ini telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) sehingga statusnya menjadi sita jaminan dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Sampai kapan pun akan kami kejar. Apalagi kita sudah berkekuatan hukum pasti. Harusnya, kalau dia punya itikad baik, kami sangat membuka pintu untuk negosiasi dan bermediasi, serta bermusyawarah," ujarnya.

3. Ahli waris bakal kejar haknya

Lahan di Kota Baru Parahyangan Diperkarakan Ahli Waris Saudagar Yaman(Bangkit Rizki/IDN Times)

Yudi Ahadiat Ridwan (62) salah seorang ahli waris mengatakan dia dan para ahli waris yang lainnya akan terus mengejar lahan tersebut karena dinilai sudah memiliki kekuatan hukum berupa putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung. Dirinya pun menyanyangkan sikap dari pihak Kota Baru Parahyangan yang enggan melakukan mediasi.

"Kami sebagai ahli waris wakil dari ahli waris yang namanya hak tidak akan pernah terhapus sampai kapanpun. Sampai kapan pun akan kami kejar. Apalagi, kita udah berkekuatan hukum yang pasti. Harusnya, kalau dia punya itikad baik dengan kami, kami sangat membuka pintu untuk negosiasi dan bermediasi, serta bermusyawarah," kata dia.

Yudi mengatakan dirinya dan para ahli waris lain sudah berjuang selama belasan tahun untuk menuntut haknya. "19 tahun persoalan ini belum beres, kami dipermainkan seperti ini. Kami tidak menuntut untuk mengeksekusi, tapi mereka selalu seenaknya. Kami ahli waris hanya melihat, mendengar dan membaca pembangunan sebesar ini," ujarnya.

Baca Juga: 1.181 Calon Jemaah Haji Asal KBB Diberangkatkan Tahun ini

Baca Juga: 30 Rumah dan Masjid di KBB Rusak Disapu Angi Puting Beliung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya