Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Palsu

Ada 160 perkara yang ditangani

Cimahi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkrah pada Selasa (6/3/2024). Pemusnahan barang bukti kejahatan itu dilakukan di Halaman Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya kasus tindak pidana kesehatan, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana senjata tajam (darurat), tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana lalu lintas dan angkutan Jalan, serta tindak pidana pemalsuan uang.

"Yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Cimahi, Dhani Ranti.

1. Barang bukti yang dimusnahkan berkas dari 160 perkara

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Palsu(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dhani mengungkapkan, barang bukti berbagai tindak pidana kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan kali ini berasal dari 260 perkara yang ditangani dari bulan Oktober 2023 hingga Maret 2024.

"Yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 160 perkara," ujar dia.

Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Dari mulai diblender untuk bukti kejahatan obat-obatan terlarang, dihancurkan menggunakan palu hingga dilakukan pembakaran untuk barang bukti ganja dan sebagainya.

"Ada yang diblender seperti sabu-sabu san obat-obatan terlarang. Kemudian ada yang dibakar seperti ganja dan barang bukti lainnya," tutur Dani.

2. Pemusnahan barang bukti sudah sesuai aturan

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Palsu(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dirinya menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAPidana dimana yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Demikian segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," ucap Dhani.

3. Jenis barang bukti yang dimusnahkan

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Palsu(Bangkit Rizki/IDN Times)

Berikut jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan:

1. Barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 331,049 gram

2. Barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 9.068,302Kg

3. Barang bukti berupa tembakau sintetis sebanyak 95,3536 gram

4. Barang bukti berupa cairan mengandung narkotika (Je/Cairan/Bibit/Serbuk warna putih) sebanyak 7,165 gram

5. Barang bukti berupa cairan methanol, ethanol, propanol, asam clarida, aceton, alkohol, liquid, chlorofom sebanyak 16 botol

6. Barang bukti berupa obat-obatan (mersi atarax, mersi alprazolam, DMP nova, tramadolHCL, riklona clonazepam, zipraz zlprazolam, OGB Alprazolam, trihexyphenidy, xexymer) sebanyak 23.551 butir

7. Barang bukti berupa obat-obatan (kamagra, slimtop, himalaya cystone, pilex forteOinment, abhiforce D Oral Jelly, himalaya gokshura men's wellness trubulus, tadalis SX, malegra, cenforce D, fildena double, vidalista, super vilitra, imiquimod cream 5%, modafinil, himalaya kapikachhu men's wellnes, dapoxetine HCL poxet, testosterone gel testoheal, sildenafil, lidocaine spray, tadarise, fildena extra power, abhirise, sildagen, testosign, raloxiheal, testoheal, dil 35.920 butir / 693 Box.

8. Barang bukti berupa obat-obatan (Ekstasi) sebanyak 7 butir

9. Barang bukti berupa alat hisap, bong, pipet kaca, gelas kaca, sedotan, timbangan, lakban, kertas pahpier, plastik klip, ziplock sebanyak 113 buah

10. Barang bukti berupa handphone dengan berbagai merk sebanyak 102 unit

11. Barang bukti berupa pakaian, celana, rok, tas, dompet, masker, sendal jepit, ikat pinggang, kacamata, kasur, selimut, bantal, topi, sepatu, kaos kaki, 135 pcs

12. Barang bukti berupa obeng, mata astag, kunci, senjata tajam, gurinda, kawat, sikring, besi, cincin logam, linggis, gergaji, peluru sebanyak 132 buah

13. Barang bukti berupa box, toples, label, kotak kayu, wadah plastik, kotak kardus, botol, batubata, pecahan kaca, kertas, kabel, helm, tongkat kayu, stiker, simcard, sim, atm, bukutabungan, boarding pas, baner sebanyak 125 buah

14. Barang bukti berupa pecahan uang palsu 100.000 sebanyak 35 lembar.

Baca Juga: Didampingi Mayor Teddy, Prabowo Cicipi Bakso Eks KSAD di Cimahi

Baca Juga: Termasuk Ambulans, Petugas Jaring 20 Mobil yang Parkir Liar di Cimahi 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya