Karyawan Bank Plat Merah di Cimahi 'Tilep' Uang hingga Rp1,1 Miliar

Karyawan bank plat merah dijadikan tersangka

Cimahi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jawa Barat tengah mengusut kasus penipuan yang dilakukan salah seorang karyawan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi berinisial MB. Kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 1,1 miliar.

"Jadi kami sedang menangani kasus menyangkut fraud (penipuan) di salah satu bank BUMN dengan kerugian Rp 1,1 miliar," ujar Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024) sore.

1. Karyawan itu langgar SOP

Karyawan Bank Plat Merah di Cimahi 'Tilep' Uang hingga Rp1,1 Miliarilustrasi korupsi (pexels.com/cottonbro studio)

Aksi penipuan yang dilakukan MB yang merupakan Account Officer (AO) di salah satu bank plat merah itu terbongkar setelah Kejari Cimahi mendapat informasi. Kemudian Kejari Cimahi bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan penyelidikan pada Mei 2024.

Pihak bank plat merah di Kota Cimahi itu mencurigai adanya penyimpangan dana yang dilakukan MB. Karyawan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Kalau fraud tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lobang tutup lobang," jelasnya.

2. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi

Karyawan Bank Plat Merah di Cimahi 'Tilep' Uang hingga Rp1,1 MiliarIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut, tersangka menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah tidak sesuai dengan standar operaisonal prosedur (SOP). Sehingga kerugiannya cukup besar mencapai Rp1,1 miliar.

"Saat dia menerima pembayaran dari nasabah, uang itu untuk menutup utang yang lain. Jadi, uangnya dimainkan oleh tersangka untuk kepentingan (pribadi)," kata Arif.

Ia mengatakan, dari penyidikan dan pengungkapan kasus penipuan ini, sebagian kerugian bisa diselamatkan yakni sebesar Rp 128 juta dan nantinya akan dilakukan proses pelacakan aset.

"Sehingga dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1,1 miliar itu paling tidak bisa mendekati atau bisa dipulihkan," ucapnya.

3. Tersangka sudah dilakukan penahanan

Karyawan Bank Plat Merah di Cimahi 'Tilep' Uang hingga Rp1,1 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka memang telah terbukti melakukan penipuan tersebut, sehingga dia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Juli 2024.

"Sekarang proses penyidikan sudah selesai tahap 2, kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bandung. Kemudian satu atau dua minggu akan dimulai persidangan terhadap perkara tersebut," tandas Arif.

Baca Juga: DBD Ancam Anak Sekolah di Cimahi Usai Libur Panjang

Baca Juga: 28 Anak dan Perempuan di Kota Cimahi Jadi Korban Kekerasan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya